TEMPO.CO, Jakarta–Pembela Korban Kekerasan Seksual, Ade Armando, menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kasus dugaan cabul yang menimpa bekas sekretaris pejabat BPJS Ketenagakerjaan, Rizky Amelia, ganjil. Ade memandang narasi hakim menolak gugatan Rizky, yakni lantaran kasusnya tergolong hubungan industrial, tampak mengejutkan.
“Bagaimana mungkin penyidikan dihentikan, sementara korban yang mengadu adanya dugaan perbuatan cabul itu sudah memberikan keterangan serta menyampaikan bukti yang jelas-jelas menunjukkan adanya perilaku cabul?” ujar Ade kepada Tempo melalui pesan pendek pada Senin, 12 Agustus 2019.
PN Jakarta Selatan sebelumnya menolak seluruh gugatan, baik material dan non-material, yang dilayangkan Rizky terhadap mantan bosnya, Syafri Adnan Baharuddin. Menurut Ade, hakim menilai kasus Rizky dan bekas atasannya merupakan perselisihan hubungan industrial.
Syafri lantas dinyatakan bebas dari gugatan. Ia belakangan malah menggugat balik Rizky untuk membayar ganti rugi immaterial Rp 2 triliun plus ganti rugi material Rp 2,6 miliar. Ganti rugi itu untuk mengganti tunjangan perumahan dan penerimaan gaji yang mestinya diterima Syafri bila ia tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan karena perkara ini.
Ade mengatakan, selama ini korban kekerasan seksual acap tersudut karena laporannya dianggap tak kuat. Aduan terkait pemerkosaan juga kerap diabaikan lantaran tidak memiliki bukti. “Apa yang terjadi dalam kasus Syafri dan Rizky adalah sebuah tragedi kemanusiaan yang akan terus terjadi karena kita sama-sama membiarkannya,” tuturnya.
Gugatan Rizky terhadap Syafri diserahkan kepada pengadilan pada 31 Januari 2019 lalu. Rizky mengajukan gugatan ganti rugi immaterial senilai Rp 1 triliun dan material sebesar Rp 3,7 juta. Gugatan senilai itu dianggap sepadan dengan yang telah dialaminya.
Selain mengajukan gugatan perdata, Rizky telah melaporkan Syafri ke Bareskrim Polri. Dokumen pelaporan ini disorongkan tak lama setelah Rizky mengungkap sendiri apa yang dialaminya itu ke publik pada 28 Desember 2018.
Meminta identitasnya diungkap lengkap demi melawan stigma buruk dan bentuk perlawanan dari korban, Rizky Amelia mengaku dilecehkan secara seksual oleh Syafri selama menjadi sekretaris pribadi dalam kurun 2016 hingga 2018. Sepanjang periode itu, Amelia mengaku mencari perlindungan tapi tidak didapat dari lingkungan tempatnya bekerja sebagai tenaga kontrak itu.
Syafri sendiri telah menampik tudingan itu dengan menyebut 'terjebak' dalam hubungan khusus setelah sebelumnya mengaku banyak membantu sekretarisnya itu dalam berkarir di BPJS. Dihubungi kembali Selasa 13 Agustus 2019, Syafri menolak berkomentar banyak. Dia hanya menyatakan menyerahkan masalah meja hijau kepada pengacaranya. "Untuk saya hanya lose-lose solution. Masalah ini beres pun, tidak akan membangun kembali 'rumah' saya yang sudah runtuh," kata dia.
KOREKSI:
Artikel ini telah diubah pada Rabu 14 Agustus 2019, Pukul 09.42 WIB. Perubahan berupa tambahan pernyataan terbaru dari eks anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan sebagai tertuduh dari pelecehan seksual dan pemerkosaan Rizky Amelia. Juga mengingatkan kembali kenapa Rizky Amelia menginginkan identitasnya diungkap dalam pemberitaan.