Kabar terbaru dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan perdata yang diajukan oleh korban. Informasi itu diterima pengacara Rizky Amelia dalam gugatan ini yakni Heribertus S. Hartojo dari pengadilan pada 3 Juli lalu.
"Bukan ditolak ya, tapi tidak diterima karena bukan perkara perdata, tapi perkara Ketenagakerjaan, menurut majelis hakim," ujar Heribertus melalui pesan singkat kepada Tempo, Senin, 12 Agustus 2019.
Heribertus mengaku tidak sependapat dengan alasan majelis hakim. Menurut dia, gugatan itu tidak ditujukan kepada BPJS Ketenagakerjaan melainkan terhadap individu-individu di dalam instansi tersebut.
"Kemudian saya juga dalam gugatan tidak menuntut gaji, pesangon atau lainnya yang berhubungan dengan Ketenagerjaan," kata dia.
Rizky Amelia dan Heribertus mendaftarkan gugatan itu pada 31 Januari 2019. Pihak tergugat dalam kasus ini adalah eks anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin; Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono dan anggota lainnya di lembaga itu, M. Aditya Warman.
Ekspresi anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin setelah membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 7 Januari 2019. Syafri melaporkan Rizky Amelia atas dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). TEMPO/M Taufan Rengganis
Rizky Amelia mengajukan gugatan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 triliun dan material sebesar Rp 3,7 juta. Angka itu dinilai sepadan dengan beban moral dan stigma buruk yang melekat pada perempuan berusia 27 tahun itu. Selain mengajukan gugatan perdata, Amelia juga telah melaporkan Syafri ke Bareskrim Polri.
Rizky Amelia mengungkapkan kasus dugaan pelecehan dan pemerkosaan itu kepada publik pada 28 Desember 2018. Meminta identitasnya diungkap lengkap demi melawan stigma buruk dan bentuk perlawanan dari korban, Amel mengaku dilecehkan secara seksual oleh Syafri selama menjadi sekretaris pribadi dalam kurun waktu 2016 - 2018. Sepanjang periode itu, Amelia mengaku mencari perlindungan tapi tidak didapat dari lingkungan tempatnya bekerja sebagai tenaga kontrak itu.
Syafri sendiri telah menampik tudingan itu dengan menyebut 'terjebak' dalam hubungan khusus setelah sebelumnya mengaku banyak membantu sekretarisnya itu dalam berkarir di BPJS.
Dihubungi kembali Selasa 13 Agustus 2019, Syafri menolak berkomentar banyak. Dia hanya menyatakan menyerahkan masalah meja hijau kepada pengacaranya. "Untuk saya hanya lose-lose solution. Masalah ini beres pun, tidak akan membangun kembali 'rumah' saya yang sudah runtuh," kata dia.
CATATAN KOREKSI:
Artikel ini telah diubah pada Rabu 14 Agustus 2019, Pukul 03.53 WIB. Perubahan berupa tambahan pernyataan terbaru (konfirmasi) dari eks anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan sebagai tertuduh dari kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan Rizky Amelia.
Redaksi juga menambahkan bagian yang mengingatkan kembali kenapa Rizky Amelia menginginkan identitasnya diungkap dalam pemberitaan kasus ini.
Koreksi juga dilakukan dengan menambahkan kata "dugaan" dalam penyebutan kasus ini mengingat tuduhan pemerkosaan belum dibuktikan di pengadilan.