TEMPO.CO, Jakarta - Komplotan penyelundupan ganja sebanyak 500 kilogram dari Aceh mengaku sudah tiga kali membawa barang haram itu ke Jakarta. Tindakan kriminalnya berakhir setelah mereka ditangkap basah oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Pelabuhan Tanjung Priok Senin sore, 12 Agustus 2019.
"Menurut keterangan tersangka ini sudah tiga kali," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin malam.
Selama kurun waktu tiga kali pengiriman tersebut, pelaku menggunakan modus baru. "Jumlahnya ratusan kilogram dan ini yang paling besar jumlahnya," ujar Arman.
Arman mengatakan seluruh barang haram tersebut berasal dari wilayah Aceh.
Dalam penangkapan ini, BNN meringkus empat orang tersangka. Mereka diduga berusaha menyelundupkan 445 bungkus ganja dengan berat lebih kurang 500 kilogram di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Dengan barang bukti 500 kilogram ini, kita sudah tangkap empat orang dan setelah kita konfirmasi barang tersebut dari Aceh transit lewat Pulau Bangka dengan tujuan Jakarta," kata Arman.
Setelah sampai di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pelaku penyelundupan ganja berencana mendistribusikannya ke daerah Jakarta dan kota lain di pulau Jawa. BNN menyita satu mobil minibus warna silver dengan nomor polisi B 7770 IE dan narkoba seberat setengah ton itu.