TEMPO.CO, Depok – Sidang perdata First Travel di Pengadilan Negeri Depok hari ini terpaksa ditunda karena pengacara Riesqi Ramadiansyah meninggal pada Senin 12 Agustus 2019. Agenda sidang hari ini adalah pembuktian saksi dari korban calon jemaah biro perjalanan itu.
Salah satu korban First Travel Eli Haryani mengatakan, mereka meminta hakim menunda sidang selama 3 pekan. Penundaan sidang dilakukan agar para korban yang batal berangkat umroh bisa mencari kuasa hukum baru.
“Kami minta sidang ditunda dan dikabulkan majelis hakim,” kata Eli ditemui Tempo di Pengadilan Negeri Depok, Selasa 13 Agustus 2019.
Eli mengatakan pengacara Riesqi Ramadiansyah telah mendampingi korban First Travel meninggal pada Senin, atau sehari sebelum sidang. Dia tidak mengetahui apa penyebab Riesqi meninggal, namun sepengetahuannya pengacara itu pernah terkena penyakit Bell's palsy atau Belpasi.
“Beberapa bulan lalu sih kami sudah dengar Mas Riesky idap penyakit itu,” kata Eli.
Eli mengatakan, kabar duka yang secara tiba-tiba itu ia terima pada Senin sore sekitar pukul 17.30.
Dikonfirmasi terpisah, adik kandung Riesqi, Aldi Raharjo mengatakan sang kakak menderita penyakit Belpasi sejak sebulan lalu. Dia menduga kondisi Riesqi semakin parah usai makan daging saat Idul Adha kemarin.
“Mungkin kemarin makan daging atau bagaimana saya juga nggak tau,” kata Aldi yang juga menjadi sekretaris Riesqi.
Aldi menceritakan pada Senin pagi dirinya pergi ke Mabes Polri untuk mengurus administrasi tanpa didampingi Riesqi.
“Saat saya pulang sekitar pukul 13.00, saya mau laporan saya ketok pintu kamarnya, tapi nggak ada jawaban,” kata Aldi.
Aldi curiga karena sudah lebih dua jam kakaknya tak juga keluar dari kamar. Akhirnya sekitar pukul 16.00 saya dobrak pintu kamarnya, dan kakak dalam kondisi tertidur,” kata Aldi.
Namun saat dibangunkan, Riesqi tak merespons hingga Aldi membawanya ke rumah sakit di Pasar Minggu. Menurut dokter sang kakak sudah meninggal dua jam sebelum dibawa ke rumah sakit.
“Rencananya akan dimakamkan siang ini di TPU Ragunan, habis zuhur,” kata Aldi.
Semasa hidupnya, Riesqi selalu aktif dalam membantu calon jamaah First Travel agar dapat dipenuhi hak-haknya. Bukan hanya gugatan perdata ke PN Depok, Riesqi juga selalu turut dalam aksi jemaah dalam menuntut keadilan.
Selain menjadi kuasa hukum pada sidang perdata First Travel, Riesqi berencana mendampingi jemaah menggeruduk Istana Bogor untuk upaya menuntut keadilan bagi para korban yang gagal berangkat umroh itu.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA