TEMPO.CO, Jakarta - Kondisi kejiwaan eks tenaga kontrak BPJS Ketenagakerjaan Rizky Amelia saat ini tengah dalam kondisi tak stabil sehingga tak bisa menghadiri sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kuasa hukum Amel, Sri Suparyati, mengatakan kliennya itu saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Jiwa.
"Sekarang Amel masih dirawat di RS jiwa gitu deh, di Jakarta," ujar Sri saat ditemui Tempo di PTUN, Jakarta Timur, Selasa, 13 Agustus 2019.
Selain tak bisa menghadiri sidang tuntutannya terhadap Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2019, Amel juga tak dapat menghadiri pemeriksaan di kepolisian ihwal kasus UU ITE yang menjeratnya. Sri mengatakan Amel dua kali mangkir dari panggilan polisi karena kondisinya itu.
"Jadi kami minta polisi menempatkan ini secara proporsional, karena ini kasus perempuan dan sangat sensitif," kata Sri.
Sebelumnya, Amelia mengaku dilecehkan secara seksual oleh mantan bosnya, Syafri Adnan Baharuddin. Syafri adalah bekas Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, kini calon anggota BPK RI.
Syafri telah mengundurkan diri dari jabatannya di BPJS Ketenagakerjaan lantaran berfokus mengurusi kasus yang melibatkan dirinya. Ia meneken surat pengunduran diri pada akhir Desember 2018.
Surat keputusan Presiden RI yang berisi pemberhentian terhadap Syafri telah keluar pada 17 Januari lalu. Belakangan, Kepres itu digugat oleh Amel karena dinilai mempersulit pengungkapan kasus pencabulan itu.
Rizky Amelia mengungkapkan kasus pelecehan dan pemerkosaan itu kepada publik pada 28 Desember 2018. Meminta identitasnya diungkap lengkap demi melawan stigma buruk dan bentuk perlawanan dari korban, dia mengaku dilecehkan secara seksual oleh Syafri selama menjadi sekretaris pribadi dalam kurun 2016 hingga 2018. Sepanjang periode itu, Amelia mengaku mencari perlindungan tapi tidak didapat dari lingkungan tempatnya bekerja sebagai tenaga kontrak itu.
Syafri sendiri telah menampik tudingan itu dengan menyebut 'terjebak' dalam hubungan khusus setelah sebelumnya mengaku banyak membantu sekretarisnya itu dalam berkarir di BPJS. Dihubungi kembali Selasa 13 Agustus 2019, Syafri menolak berkomentar banyak. Dia hanya menyatakan menyerahkan masalah meja hijau kepada pengacaranya. "Untuk saya hanya lose-lose solution. Masalah ini beres pun, tidak akan membangun kembali 'rumah' saya yang sudah runtuh," kata dia.
KOREKSI:
Judul artikel ini telah diperbarui pada Rabu 14 Agustus 2019, Pukul 10.19 WIB. Sebelumnya, ditambahkan juga pernyataan terbaru dari eks anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan sebagai tertuduh dari pelecehan seksual dan pemerkosaan Rizky Amelia. Juga mengingatkan kembali kenapa Rizky Amelia menginginkan identitasnya diungkap dalam pemberitaan.