TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta berencana akan menurunkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD Perubahan DKI 2019 senilai Rp 2,55 triliun dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Pioritas Anggaran Sementara (KUAP-PPAS).
Nilai APBD Perubahan 2019 awalnya Rp 88,09 triliun, lalu turun menjadi Rp 86,52 triliun. "Kemarin sudah dijelaskan dalam KUPA-PPAS ada penurunan sekitar Rp 2,5 triliunan," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Gedung DPRD DKI, Selasa, 13 Agustus 2019.
Saefullah mengatakan penurunan tersebut karena prediksi selisih lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan atau Silpa DKI Jakarta sebesar Rp 12 triliun, berbeda dengan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menunjukan silpa Rp 9 triliun.
Maka, kata Saefullah, terjadi selisih sekitar Rp 2,4 triliun. "Itu angkanya valid dari BPK, jadi harus ikut yang karena dulu itu angka berperkiraan," ujarnya.
Saefullah berharap penurunan APBD Perubahan DKI 2019 tidak berdampak signifikan bagi program-program pemerintah DKI. "Disesuaikan dengan kemampuan kita," ujarnya.