TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku penipuan CPNS, HB alias Bima alias Pak Bos, disebut menghabiskan uang hasil kejahatannya untuk berfoya-foya di kawasan Mangga Besar. Kegemarannya menghamburkan uang itu lah yang membuat dia mendapatkan julukan Pak Bos.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan hal itu diakui sendiri oleh Bima. Pria berusia 57 tahun itu bahkan mengaku cukup terkenal di sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Mangga Besar.
"Setiap mendapatkan hasil, tersangka gunakan untuk dugem (dunia gemerlap) di daerah Mangga Besar," ujar Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa 13 Agustus 2019. "Orang tahu semua, Pak Bos ini merupakan parlente punya banyak uang."
Walau begitu, Argo mengatakan penyidik tetap akan menelusuri jejak uang hasil kejahatan Bima yang mencapai Rp 5,7 miliar. Selain tindak pidana penipuan, Polisi juga akan menjeratnnya dalam kasus pencucian uang.
"Kalau ditemukan ada barang yang bisa kami buktikan hasil kejahatan bisa kami kenakan undang-undang tindak pidana pencucian uang," kata Argo.
Sebelumnya dikabarkan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan terhadap pegawai honorer yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan tersangka HB alias Bima alias Pak Bos. Dia disebut telah menjalankan aksinya sejak 2010 lalu dengan jumlah korban ratusan orang.
Dia membidik para korbannya dengan menggunakan informasi yang disediakan Badan Kepegawaian Nasional atau Badan Kepegawaian Daerah. Nama-nama para pegawai honorer itu lantas dia hubungin untuk menawarkan 'bantuan' agar mereka bisa segera diangkat menjadi PNS.
Untuk meyakinkan para korbannya, Bima berpura-pura menjadi PNS di Direktorat Pendidikan Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Dia juga kerap mengajak para calon korban untuk bertemu di kantor Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan atau Badan Kepegawaian Nasional. Namun ruangan yang dia gunakan untuk pertemuan bukanlah ruangan kerja karyawan di sana melainkan ruangan publik yang bisa diakses oleh siapa saja.
Tak hanya itu, dia juga kerap membuat Surat Keputusan Pengangkatan palsu untuk membuat para korbannya semakin yakin. Dari para korbannya itu, dia meminta bayaran sebesar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta. Korbannya pun berasal dari berbagai daerah mulai dari Jawa Tengah, Jawa barat, Banten, Nusa Tenggara Barat hingga paling banyak adalah pegawang honorer di DKI Jakarta.
Atas perbuatannya, Pak Bos kini dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan atau penggelapan. Tersangka terancam dihukum maksimal empat tahun kurungan penjara karena penipuan pegawai honorer itu.