TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak menerima gugatan perdata Rizky Amelia terhadap mantan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin dengan alasan bahwa kasus ini merupakan masalah ketenagakerjaan. Syafri sendiri tak mau berkomentar terkait masalah ini.
Syafri menyatakan bahwa dia menyerahkan masalah meja hijau kepada pengacaranya, Memed Adiwinata. Dia menyatakan bahwa tidak ada lagi istilah win win solution dalam masalah ini untuknya.
"Untuk saya hanya lose-lose solution. Masalah ini beres pun, tidak akan membangun kembali rumah saya yang sudah runtuh," kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa 13 Agustus 2019.
Gugatan perdata tersebut merupakan lanjutan dari kasus dugaan pemerkosaan yang diungkap Rizky Amelia pada Desember 2018. Dia mengaku telah diperkosa dan dilecehkan secara seksual oleh Syafri yang merupakan mantan bosnya saat masih bekerja di BPJS Ketenagakerjaan.
Pada Januari 2019 lalu, Amel melalui pengacaranya, Heribertus S Hartojo, Amel mengajukan gugatan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 triliun dan material sebesar Rp 3,7 juta terhadap Syafri dan dewan pengawasan BSPJ Ketenagakerjaan lainnya.
Heribertus menyatakan bahwa gugatan tersebut akhirnya tak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli lalu. Pengadilan menyatakan bahwa kasus itu merupakan kasus ketenagakerjaan dan bukan masalah perdata.
Padahal, menurut Heribertus, gugatan itu tidak ditujukan kepada BPJS Ketenagakerjaan melainkan terhadap individu-individu di dalam instansi tersebut.