TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Nelson Nikodemos yang mewakili salah satu tersangka kasus kerusuhan 22 Mei menuding pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak transparan. Pasalnya dia batal mendampingi kliennya karena ruang sidang dipindah tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Nelson menyatakan bahwa kliennya Achmad Sanusi awalnya dijadwalkan bersidang di ruangan Ali Said. Namun tiba-tiba sidang dipindahkan ke ruang Koesoema Atmadja.
"Saya sudah menunggu dari jam satu siang di ruang Ali Said, tapi begitu saya tahu di ruang lain, sidang sudah selesai," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 13 Agustus 2019.
Achmad Sanusi merupakan satu dari 29 karyawan gedung Sarinah yang menjadi tersangka dan disidang pada hari ini. Dari 29 terdakwa tersebut, 26 orang diantaranya merupakan personel keamanan, dua orang teknisi dan satu lainnya adalah pegawai kebersihan.
Mereka didakwa memberikan bantuan kepada para pendemo saat kerusuhan pecah di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu 22 Mei lalu. Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Yerich Mohda menyatakan bahwa para terdakwa memberikan bantuan berupa air minum dan air untuk mencuci muka para pendemo di basemant Sarinah.
Setelah para pendemo minum dan mencuci muka, mereka kembali terlibat kerusuhan di sekitar gedung Bawaslu.
Penasihat hukum para terdakwa lainnya, Yunianto, menyatakan tak akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan jaksa tersebut. Alasannya, hal itu belum bisa memastikan kliennya bakal bebas dari dakwaan. Pria yang juga menjabat sebagai legal staf Sarinah itu, mempersilahkan hakim langsung melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara ini.
"Sekarang gini kalau kami mengajukan eksepsi, eksepsi kan ada absolut. Absolut inikan kejadian di Jakarta Pusat, juga hanya menunda saja tidak bisa mebebaskan terdakwa juga," ujarnya usai persidangan.
Nelson yang tak bisa hadir menyesalkan hal itu karena tidak bisa mendengarkan dakwaan secara langsung. Selain itu, Nelson menyesalkan sikap jaksa Yerich Mohda yang tidak mau memberikan surat dakwaan kepadanya. Padahal, Nelson telah mendapatkan kuasa dari kliennya.
"Ini pelanggaran. Sebab, saya mendapatkan kuasa resmi yang juga dilegalisir pengadilan," ujarnya.
Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa perbuatan mereka memberi bantuan kepada para pelaku kerusuhan 22 Mei melanggar pasal 212 junto pasal 214 junto pasal 56 KUHP dan pasal 216 ayat 1 atau pasal 218 KUHP.