TEMPO.CO, Cikarang - Tiga pengedar obat keras yang memiliki efek seperti narkoba, berupa pil tramadol dan hexymer, diringkus petugas kepolisian di Kabupaten Bekasi.
Dari tangan pelaku polisi menyita bungkus plastik dan toples berisi 3.020 butir tramadol dan 4.007 butir heximer.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi AKP Sunardi mengatakan, ketiga pengedar yang ditangkap itu bernama Arif (23), Agung Saputra (23), dan Dessy Ramada (21).
Ketiganya ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan di toko farmasi yang berlokasi di Kampung Kandang, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi pada Sabtu 10 Agustus lalu.
"Mereka kami tangkap atas informasi warga yang resah akan aktivitas toko farmasi itu melakukan jual beli obat keras tanpa izin," kata Sunardi di Cikarang, Rabu 13 Agustus 2019.
Sunardi mengatakan toko farmasi yang digerebek petugas tersebut juga tidak memiliki izin bahkan izin yang dicantumkan adalah palsu. "Memang tidak berizin juga, kedoknya sebagai toko farmasi tapi utamanya jual beli obat keras itu secara bebas," kata dia.
Selain ribuan butir obat keras tramadol dan heximer yang diamankan, uang puluhan juta juga turut diamankan petugas saat proses penggeledahan. "Saat penggerebekan di toko itu kita amankan ribuan butir obat keras dan uang tunai hasil penjualan sekitar Rp16 juta," ungkapnya.
Sunardi menambahkan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan toko tersebut berikut penyuplai obat keras di toko itu.
"Kita masih dalami tersangka lain, berdasarkan pengakuannya toko itu bukan miliknya dan ada yang kirim barang itu," katanya lagi.
Atas perbuatannya pelaku pengedar obat keras tanpa izin ini dijerat Pasal 196 juncto pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Meski bukan tergolong narkotika, obat keras Tramadol dan hexymer ini kerap disalahgunakan karena bisa menimbulkan efek seperti narkoba.