30 Desember 2018
Syafri melakukan konferensi pers di Hotel Hermitage, Cikini, Jakarta Pusat. Dia membantah tudingan Amel soal adanya pemerkosaan dan pelecehan seksual secara verbal tersebut.
Dia juga menyatakan mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Alasannya adalah karena ingin fokus menyelesaikan masalah hukum yang membelitnya.
2 Januari 2019
Amel melaporkan Syafri ke Badan Reserse Kriminal Polri. Dia menyertakan sejumlah bukti seperti percakapan WhatsApp antara dia dengan Syafri, tiket pesawat dan hotel serta dokumen lainnya. Namun sayangnya penyelidikan kasus ini tak juga jelas ujungnya.
7 Januari 2019
Syafri balik melaporkan Amel ke Bareskrim Mabes Polri. Dia menuding mantan anak buahnya itu telah melakukan pencemaran nama baik kepadanya.
Mantan duta besar Indonesia untuk World Trade Organization itu juga melaporkan pakar telekomunikasi Ade Armando yang mendampingi Amel karena telah mengunggah bukti percakapannya via WhatsApp di dunia maya.
17 Januari 2019
Presiden Jokowi mengeluarakan Keputusan Presiden No.12/P Tahun 2019 untuk memberhentikan Syafri Adnan secara terhormat.
Surat ini dijadikan dasar oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk menghentikan penelusuran kasus ini secara internal. Mereka membubarkan tim panel yang bertugas mengusut kasus ini.
Ketua tim panel DJSN, Subiyanto Pudin menyatakan bahwa pembubaran timnya merupakan keputusan Ketua DJSN Ir. Tubagus Achmad Choesni, M.A., M.Phil.
"Keputusan penghentian pemeriksaan ditetapkan dengan Keputusan Ketua DJSN," kata Subiyanto.