TEMPO.CO, Jakarta - Artis Rio Reifan kembali terjerat kasus narkoba usai ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Rio sebelumnya sudah dua kali ketangkap menggunakan barang haram terebut.
"Betul ada penangkapan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu.
Argo belum menjelaskan secara rinci terkait kronologis, lokasi, waktu, serta barang bukti dari hasil penangkapan artis sinetron Tukang Bubur Naik Haji itu.
Rio Reifan pernah terlibat penyalahgunaan narkoba pada 2015. Dia tertangkap pada 8 Januari 2015 dini hari saat sedang bertransaksi dengan bandar narkoba di Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan. Dia pun divonis 1 tahun dua bulan penjara untuk kasus itu.
Rio kembali berususan dengan narkoba usai diringkus anggota Polres Metro Bekasi Kota di Ahmad Yani, tepatnya di depan BKPM Giant, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Agustus 2017. Untuk kali ini dia mendapatkan hukuman 9 bulan penjara dan baru bebas dari bui pada Juni tahun lalu.
Selain kasus narkoba, Rio Reifan juga pernah mendekam di bui karena kasus pengeroyokan pada 2010. Dia dan kakaknya harus masuk penjara selama enam bulan setelah korban pengeroyokan mengadukannya ke polisi.