TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM), Umar Kei, tak hanya akan dijerat dengan perkara narkoba. Penyidik Polda Metro Jaya rencananya juga akan menjeratnya dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyatakan bahwa Umar Kei terancam dijerat dengan pasal 112, 114, 132 Undang-Undang Narkotika. Selain itu dia juga terancam dijerat Undang-Undang N0.12/DRT Tahun 1951 soal kepemilikan senjata api ilegal.
"Ancamannya 20 tahun penjara atau hukuman mati," ujar Argo melalui pesan singkat, Rabu 14 Agustus 2019.
Argo menyatakan bahwa Umar Kei tertangkap di Hotel Amaris Senen, Jakarta Pusat pada Senin kemarin. Menurut Argo, dia sedang sendirian saat penyidik menggerebeknya di kamar hotel.
"Umar ditangkap saat menggunakan dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu."
Dari tangan Umar, polisi menyita 5 klip plastik berisi sabu dan satu buah senjata api ilegal berjenis revolver. Hingga berita ini ditulis, polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui asal usul sabu dan senjata api ilegal yang dimiliki Umar Kei.