TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI Jakarta menyepakati Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD Perubahan DKI 2019 dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Plafon Pioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) turun sebesar Rp 2,55 triliun.
"DPRD DKI telah menerima surat dari Gubernur DKI Jakarta tentang kebijakan umum perubahan anggaran. Dan dalam memindaklanjuti itu DPRD telah melakukan pembahasan dan kesepakatan," ujar Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi dalam rapat paripurna, Rabu 14 Agustus 2019.
Maka, nilai APBD Perubahan 2019 yang awalnya Rp 88,09 triliun, turun menjadi Rp 86,52 triliun.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan MoU terkait KUPA PASS APBD Perubahan 2019 oleh Gubernur DKI Jakarta dan Pimpinan DPRD.
Usai penandatanganan, Prasetio langsung menutup rapat paripurna. "Dengan penandatanganan MoU maka berakhir pula lah rapat paripurna hari ini," ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai rapat menjelaskan penurunan APBD Perubahan DKI 2019 senilai Rp 2,5 triliun tersebut karena Selisih Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan atau Silpa tahun ini berkurang.
Awalnya, DKI menargetkan silpa di angka Rp 12 triliun. Namun dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), menunjukan silpa sebesar Rp 9 triliuan. "Jadi Silpa kita tahun ini berkurang," ujarnya.
Anies mengatakan telah melakukan penyesuaian dengan program-program DKI yang masih tertinggal di tahun 2019. Ia memastikan penurunan APBD Perubahan DKI tersebut tidak ada yang berdampak dengan program prioritas.