TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan perdata Mulan Jameela dan delapan calon anggota legislatif Gerindra terhadap partainya akan kembali digelar Rabu, 14 Agustus 2019. Agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi.
Politikus Gerindra, Habiburokhman, diutus partainya untuk menjadi saksi. “Kami hadir karena asa permintaan dari pengadilan untuk menerangkan proses yang terjadi di majelis kehormatan,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang ini.
Menurut Habiburokhman, dirinya merupakan salah satu anggota Majelis Kehormatan partai besutan Prabowo Subianto itu. Atas dasar tersebut, dirinya mendapat perintah dari pimpinan partai untuk bersaksi dalam sidang hari ini.
Sidang gugatan sengketa Mulan seharusnya dimulai pada pukul 10.00 WIB. Namun, hingga berita ini ditulis, sidang belum dimulai.
Dalam perkara ini, Mulan dan delapan caleg menggugat partainya sendiri agar ditetapkan sebagai anggota legislatif terpilih dari Partai Gerindra. Dalam pemilihan legislatif lalu, mereka gagal meraih suara untuk mendapatkan kursi dewan.
Gugatan perdata yang diajukan pada 26 Juni 2019 awalnya mengatasnamakan 14 caleg. Namun saat proses sidang tengah bergulir, lima caleg mencabut gugatannya, antara lain Rahayu Saraswati D Djojohadikusumoa yang merupakan Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Seppalga Ahmad, Prasetyo Hadi, Li Claudia Chandra, dan Bernas Yuniarta. Alasan kelimanya mencabut gugatan karena ingin fokus pada perkara di Mahkamah Konstitusi.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Andre Rosiade sebelumnya menjelaskan alasan ke-14 caleg mengajukan gugatan karena merasa suara yang mereka peroleh saat pemilu lebih besar daripada caleg lain yang saat ini terpilih menjadi anggota dewan. “Bukan karena Partai Gerindra melawan hukum, tapi meminta PN Jakarta Selatan menetapkan mereka sebagai anggota DPR," ujarnya.
Menurut Habiburokhman, gugatan yang dilayangkan Mulan Jameela bersama koleganya merupakan proses lanjutan dari penyelesaian sengketa di Majelis Kehormatan Partai Gerindra. “Semua partai sama, jadi ketika sengketa tak selesai di mahkamah partai, maka para pihak bisa mengajukan ke PN dan nanti akan inkrah di sini. Memang prosesnya begitu,” kata dia.