TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN kembali menggelar sidang gugatan pulau reklamasi yang diajukan PT Jaladri Kartika Pakci pada Rabu, 14 Agustus 2019. Pengembang pulau I tersebut menggugat Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 perihal pencabutan izin reklamasi.
Surat keputusan yang dikeluarkan pada 6 September 2018 itu berisi pencabutan beberapa keputusan gubernur tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi. "Hari ini agendanya replik. Apakah replik sudah disiapkan," kata Hakim ketua Susilowati Siahaan dalam sidang di PTUN Jakarta.
Kuasa hukum PT Jaladri Kartika Pakci, Sarjana Putra Purnadi mengatakan, "Sudah menyiapkan replik."
Putra langsung menyerahkan replik yang telah disiapkannya kepada majelis hakim. Replik yang terdiri dari 26 halaman itu tidak dibacakan karena tergugat tidak hadir. Adapun tergugat dalam perkara ini adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Susilowati mengatakan replik tidak perlu dibacakan karena pada prinsipnya dalil yang tertuang sama dengan gugatan yang diajukan. "Maka agenda berikutnya duplik dari tergugat. Satu pekan dari sekarang," kata dia.
Susilowati pun memberikan kesempatan Putra untuk mengajukan hal yang mau disampaikan. "Ada yang disampaikan dari kuasa tergugat sebelum sidang ditutup. Atau sudah cukup?" tanya Susilowati.
Putra menjawab, "Cukup."
Selain sidang gugatan pencabutan izin reklamasi pulau I, di PTUN sedang berjalan proses persidangan gugatan pulau F oleh PT Agung Dinamika Perkasa, rekanan PT Jakarta Propertindo dalam pelaksanaan reklamasi. Sementara itu, gugatan yang dilayangkan oleh PT Taman Harapan Indah terkait izin reklamasi pulau H telah dimenangkan pengadilan. Pemerintah DKI Jakarta tengah melakukan upaya banding.