TEMPO.CO, Cikarang - Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi memastikan Klinik Aditama II yang digerebek petugas kepolisian akibat menjalankan praktik aborsi, tidak mengantongi perizinan resmi alias ilegal.
"Kami sudah telusuri perizinan kliniknya dan memang klinik itu tidak ada izinnya di DPMPTSP karena yang mengeluarkan izin adalah DPMPTSP. Kita sifatnya hanya mengeluarkan rekomendasi setelah ada rekomendasi dari organisasi atau klinik yang menaunginya," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainiarti, Rabu, 14 Agustus 2019.
Berdasarkan penelusuran itu pula, kata Enny, didapati bahwa izin Klinik Aditama diketahui berada di alamat lain, yakni Perum Taman Raya Bekasi. Klinik yang digerebek polisi beralamat di Kampung Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
"Jadi bukan di tempat yang sekarang tetapi adanya di Perum Taman Raya itu dari 10 Juni 2014 dan sudah berakhir 10 Juni 2019 lalu," kata Enny.
Menurut Enny, keberadaan Klinik Aditama II yang tidak memiliki izin itu sebetulnya sudah tercium pihaknya melalui Puskesmas setempat sejak April lalu. Saat itu, Puskesmas Tambun selaku penerima tugas pembinaan, pengawasan, dan pendataan klinik melalui forum SKPDs bentukannya sudah memberikan peringatan agar klinik tersebut melengkapi izinnya sebelum memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Dari bulan April sebetulnya sudah kita samperin dan sudah kita peringatkan juga bahwa pemberian pelayanan bisa diberikan kalau sudah memiliki perizinan lengkap. Dan pelayanannya pun pelayanan kesehatan biasa, bukan aborsi," kata Enny.
Klinik Aditama II di Tambun Selatan digerebek petugas kepolisian pada Ahad, 11 Agustus lalu akibat menjalankan praktik aborsi. Dari sana petugas mengamankan empat orang, yaitu HM, 25 tahun sebagai pelaku pengguguran janin, WS yang merupakan teman dekat HM, pemilik klinik HF, serta seorang bidan berinisial MPN.