TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menetapkan rencana Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD DKI 2020 sebesar Rp 95,6 triliun.
Jumlah tersebut naik sekitar Rp 6,9 triliun dari APBD DKI 2019 sebesar Rp 89 triliun. "Ini baru rancangan, totalnya rencana APBD 2020 Rp 95,9 triliun," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Gedung DPRD DKI, Rabu, 14 Agustus 2019.
Dalam paparan KUA-PPAS tahun anggaran 2020, selisih tertinggi yang menggenjot rencana KUA-PPAS adalah pendapatan daerah yang naik menjadi sebesar Rp 87 miliar. Pada 2019, angkanya sebesar Rp 74,7 miliar.
Lalu, ada peningkatan dana pendapatan asli daerah yang ditargetkan naik sebesar Rp 7 miliar menjadi Rp 57 miliar. Pendapatan pada 2019 sebesar Rp 50 miliar.
Saefullah mengatakan jumlah tersebut diambil berdasarkan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta.
Selain itu, kata Saefullah, angka itu melihat tren realisasi pertumbuhan ekonomi DKI dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2018, pertumbuhan ekonomi DKI mencapai 6,17 persen, sedangkan pada 2019 sebesar 6,6 persen.
Di tahun 2020, Saefullah mengatakan realiasasi pertumbuhan ekonomi diprediksi sebesar 6,3 persen. "Ini masih mengaju untuk diatas pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya.
Saefullah menyebutkan angka KUA-PPAS tahun anggaran 2020 masih dalam pembahasan. Setelah dijelaskan dalam rapat banggar, pembahasan APBD DKI 2020 akan dilanjutkan ke Rapat Pimpinan Gabungan.