TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Abdul Syukur, salah satu terdakwa dalam kasus kerusuhan 22 Mei lalu menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 14 Agustus 2019. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang topi, gantungan kuncu dan bendera tersebut disebut sebagai simpatisan pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU), Yoklina Sitepu. Yoklina menyebut Abdul datang ke Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat untuk mendukung kegiatan massa pendukung pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Terdakwa adalah salah satu simpatisan paslon Pilpres nomor 02 (Prabowo-Sandi)," kata Yoklina saat membacakan dakwaan.
Yoklina mengatakan, Abdul awalnya hendak menggelar lapak di trotoar jalan lokasi aksi untuk menjual topi, gantungan kunci, dan bendera. Dia pun naik kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek dari Jakarta Kota dan turun di Gondangdia sekitar pukul 15.30 WIB.
Abdul kemudian bergabung dengan massa yang berunjuk rasa di depan kantor Bawaslu itu. Sekitar pukul 19.30 WIB, massa yang berada di Jalan Wahid Hasyim dan lobi Sarinah mulai memaksa maju menuju Gedung Bawaslu. Namun, polisi menahan dan meminta mereka membubarkan diri.
Setengah jam kemudian situasi memanas. Pengunjuk berteriak dan mulai melempar batu serta perasan aktif ke arah petugas Polda Metro yang berjaga di depan kantor Bawaslu. Menurut Yoklina, Abdul ikut melemparkan air dan botol aqua berisi air.
Akibatnya, beberapa petugas luka-luka dan empat jendela kaca kantor Bawaslu rusak. Situasi semakin memanas. Pukul 21.15 WIB massa masih berkumpul dan membakar pos polisi di Jalan M.H. Thamrin serta beberapa tong sampah.
"Sejak pukul 19.30-22.00 terdakwa bergabung dengan kelompok massa aksi untuk menunggu bapak Prabowo Subianto akan hadir ke depan Gedung Bawaslu RI," ucap Yoklina.
Usai jaksa membacakan dakwaan, giliran Abdul berbicara. Hakim menanyakan langsung apakah Abdul akan mengajukan eksepsi. Sebab, tak ada kuasa hukum yang mendampinginya.
Di depan majelis hakim, laki-laki 24 tahun itu meminta maaf. Dia juga memohon hukuman ringan dari hakim. "Saya minta maaf sebesar-besarnya. Saya mohon hukum yang serendah-rendahnya. Terima kasih," ujar Abdul.
Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melangsungkan sidang perdana untuk 12 terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei. Total ada 54 perkara kasus kerusuhan 22 Mei dengan lebih dari 100 tersangka yang disidangkan di sana.