TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Front Pemuda Muslim Maluku mengaku terkejut dengan peristiwa penangkapan Umar Ohoitenan alias Umar Kei oleh apara Polda Metro Jaya. Mereka menyatakan baru mengetahui kabar tersebut hari ini meskipun penangkapan dilakukan pada Senin kemarin 12 Agustus 2018.
"Saya sangat terkejut dengan persoalan itu. Justru teman-teman kasih kabar lewat WhatsApp siang ini," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah FPMM, Abbat Lessy Ahmad, melalui sambungan telepon kepada Antara di Jakarta, Rabu 14 Agustus 2018.
Umar Kei diketahui masih aktif menjabat sebagai Ketua FPMM. Warga Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, itu ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya atas tuduhan menggunakan sabu-sabu di salah Hotel Amaris Senen, Jakarta Pusat.
Dalam penangkapan itu polisi menyatakan menangkap Umar bersama empat rekannya. Mereka tengah berpesta sabu. Polisi juga menemukan alat bukti berupa lima klip plastik berisi sabu serta sepucuk senjata api ilegal yang diduga milik Umar Kei.
Abbat mengatakan peristiwa tersebut mengejutkan anggota maupun pengurus organisasi yang kini tersebar di 27 provinsi di Indonesia.
"Dua hari kemarin ketemu (Umar Kei). Siangnya pisah, tapi tiba-tiba ada kabar ini," katanya.
Menurut Abbat penangkapan Umar Kei terjadi menjelang agenda perayaan hari ulang tahun Umar pada 17 Agustus 2019.
"Justru kami pengurus akan ada rapat internal dari seluruh ketua. Tempatnya belum ditetapkan, tapi saya sedang mengarah ke Pondok Gede (kediaman Umar)," katanya.
Abbat menambahkan, pertemuan dengan para pimpinan organisasi DPD FPMM itu akan membahas terkait persiapan acara ulang tahun Umar yang jatuh tepat pada 17 Agustus mendatang sekaligus peristiwa yang menimpa pimpinan mereka tersebut.
Sebelumnya polisi menyatakan bahwa mereka masih mendalami asal usul narkoba jenis sabu dan senjata api ilegal tersebut. Umar terancam dijerat dengan Pasal 112, 114, 132 Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang No 12/DRT tahun 1951 soal kepemilikan senjata api. Untuk kasus senjata api itu, dia terancam hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.