TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Yoklina Sitepu menyatakan Ahmad Abdul Syukur, terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei telah memberi keterangan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa benci atau permusuhan atas perbuatannya mengirim pesan ke grup Whatsapp bernama TEKNOLOGI KOMPUTER 13 C.
"Buat apa bos sekolah tinggi2 ketika rakyat di tindas / di zolimi kita Cuma diam. Keadilan mana lg yg kita tegakkan. Di negara, kita cuma seperti sampah yg sudah tdk ada harganya lg mending almamater kita simpan di lemari rapi," demikian bunyi pesan yang dikirim Abdul.
Jaksa mengungkap isi pesan itu saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2019. Pesan di atas dikirim pada 21 Juni 2019 sekitar pukul 21.52 WIB. Abdul mengirim pesan yang disebut ujaran kebencian itu tak hanya sekali.
Keesokan harinya pukul 00.12 WIB, Abdul kembali menngirim pesan di grup yang sama. Isi pesannya, "Mahasiswa jangan diam liat ni, ni lebih parah dari jaman Suharto."
Grup tersebut merupakan wadah komunikasi para mahasiswa jurusan teknologi komputer semester 6 di kampus Bina Sarana Informatika (BSI) Cengkareng, Jakarta Barat. Menurut Yoklina, anggota grup memanggil terdakwa dengan sebutan JAMET. Abdul menggunakan akun Whatsapp bernama METALJAK KOTA TUA.
Yoklina mengatakan Abdul mengirim pesan tersebut sebelum melemparkan batu ke polisi saat terjadi kerusuhan 22 Mei di sekitar gedung Bawaslu. Dia juga didakwa terlibat kerusuhan dan berada di kerumunan pengunjuk rasa pada Rabu malam, 22 Mei 2019.
"Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengirimkan pesan Whatsapp tersebut adalah agar anggota grup bersemangat dan karena terdakwa adalah salah satu simpatisan paslon Pilpres nomor 02, Prabowo-Sandi," ucap Yoklina.
Abdul pun didakwa ancaman pidana seperti tertuang dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.
Selain itu, Abdul disebut telah bergabung di tengah kerumunan massa dan terlibat kerusuhan 22 Mei. Jaksa pun mendakwa Abdul melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 170 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP, Pasal 358 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP, dan Pasal 218 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP. Selain Abdul, pengadilan menyidang 11 terdakwa lain hari ini.