Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Kerusuhan 22 Mei, Terdakwa Ini Juga Dijerat UU ITE

image-gnews
12 tersangka kerusuhan 22 Mei di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2019. TEMPO/Lani Diana
12 tersangka kerusuhan 22 Mei di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2019. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Yoklina Sitepu menyatakan Ahmad Abdul Syukur, terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei telah memberi keterangan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa benci atau permusuhan atas perbuatannya mengirim pesan ke grup Whatsapp bernama TEKNOLOGI KOMPUTER 13 C.

"Buat apa bos sekolah tinggi2 ketika rakyat di tindas / di zolimi kita Cuma diam. Keadilan mana lg yg kita tegakkan. Di negara, kita cuma seperti sampah yg sudah tdk ada harganya lg mending almamater kita simpan di lemari rapi," demikian bunyi pesan yang dikirim Abdul.

Jaksa mengungkap isi pesan itu saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2019. Pesan di atas dikirim pada 21 Juni 2019 sekitar pukul 21.52 WIB. Abdul mengirim pesan yang disebut ujaran kebencian itu tak hanya sekali.

Keesokan harinya pukul 00.12 WIB, Abdul kembali menngirim pesan di grup yang sama. Isi pesannya, "Mahasiswa jangan diam liat ni, ni lebih parah dari jaman Suharto."

Grup tersebut merupakan wadah komunikasi para mahasiswa jurusan teknologi komputer semester 6 di kampus Bina Sarana Informatika (BSI) Cengkareng, Jakarta Barat. Menurut Yoklina, anggota grup memanggil terdakwa dengan sebutan JAMET. Abdul menggunakan akun Whatsapp bernama METALJAK KOTA TUA.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yoklina mengatakan Abdul mengirim pesan tersebut sebelum melemparkan batu ke polisi saat terjadi kerusuhan 22 Mei di sekitar gedung Bawaslu. Dia juga didakwa terlibat kerusuhan dan berada di kerumunan pengunjuk rasa pada Rabu malam, 22 Mei 2019.

"Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengirimkan pesan Whatsapp tersebut adalah agar anggota grup bersemangat dan karena terdakwa adalah salah satu simpatisan paslon Pilpres nomor 02, Prabowo-Sandi," ucap Yoklina.

Abdul pun didakwa ancaman pidana seperti tertuang dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.

Selain itu, Abdul disebut telah bergabung di tengah kerumunan massa dan terlibat kerusuhan 22 Mei. Jaksa pun mendakwa Abdul melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 170 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP, Pasal 358 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP, dan Pasal 218 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP. Selain Abdul, pengadilan menyidang 11 terdakwa lain hari ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bawaslu: Dugaan Pelanggaran Penggelembungan Suara Prabowo-Gibran Tidak Memenuhi Syarat Materiil

9 menit lalu

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) J. Kristiadi bersama Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Perubahan Metode Memilih Di Luar Negeri Pada Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Kamis 28 Desember 2023. Pemungutan Suara di Sejumlah Negara Dialihkan via Pos. Sebagai informasi, menurut UU Pemilu, terdapat tiga metode pemungutan suara di mancanegara, yakni TPS luar negeri, kotak suara keliling, dan pos. TEMPO/Subekti.
Bawaslu: Dugaan Pelanggaran Penggelembungan Suara Prabowo-Gibran Tidak Memenuhi Syarat Materiil

Ketua Bawaslu menyatakan kajian awal laporan tersebut memenuhi unsur formil, tapi tidak memenuhi syarat meteriil.


Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

2 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu.


Di sidang MK Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, tapi...

6 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Di sidang MK Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, tapi...

Bawaslu mengakui menerima laporan terkait Jokowi membagikan bansos di dekat spanduk Prabowo dan Gibran di sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.


Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

7 jam lalu

Terdakwa Direktur PT. Mulitimedia Berdikasi Sejahtera, Windi Purnama, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Windi Purnama, pidana penjara badan selama 4 tahun, denda Rp. 1 miliar subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada Windi Purnama. Apa perannya dalam kasus TPPU BTS 4G?


Bawaslu Tak Singgung Nepotisme dalam Sidang MK, Tim Amin: Kalau Tidak Bantah, Artinya Sudah Terjadi

9 jam lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Bawaslu Tak Singgung Nepotisme dalam Sidang MK, Tim Amin: Kalau Tidak Bantah, Artinya Sudah Terjadi

Tim Hukum Nasional Paslon 01 menyoroti bahwa secara tak langsung Bawaslu mengakui adanya nepotisme.


Jokowi Bagi-bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Sebut Tak Langgar Netralitas

10 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Jokowi Bagi-bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Sebut Tak Langgar Netralitas

Bawaslu RI menyatakan tindakan Presiden Jokowi yang membagikan bansos di dekat spanduk Prabowo dan Gibran tidak melanggar netralitas.


5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

1 hari lalu

Anggota Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud menyerahkan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa sore, 26 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

TPN Ganjar-Mahfud serahkan 15 kontainer berisi dugaan kecurangan pemilu 2024. Ini 5 dugaan kecurangan pemilu


Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

2 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

Bawaslu RI memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus dugaan pengelembungan suara Partai Golkar di Jatim. Apa sanksinya?


Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

2 hari lalu

Ketua Perhimpunan Jaga Pemilu Natalia Soebagjo (kiri) bersama Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu Luky Djani saat memberikan keterangan di kawasan Setiabudi, Jakarta, Selasa 26 Maret 2024. ANTARA/Rio Feisal
Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?