TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 29 orang di antara para terdakwa kerusuhan 22 Mei yang saat ini menjalani persidangan dipastikan mendapat bantuan hukum dari PT Sarinah. Mereka masih terdaftar sebagai karyawan di bawah naungan koperasi yang dibentuk perusahaan itu.
Karyawan PT Sarinah yang tidak mau namanya disebut mengatakan mereka tidak ada yang dipecat dan masih menerima gaji serta tunjangan kesehatan dan keselamatan kerja. "Setelah proses hukumnya selesai, nanti mereka bisa bekerja kembali," katanya saat ditemui di Gedung Sarinah, Rabu, 14 Agustus 2019.
Dia menerangkan, mereka yang kini harus menjalani proses hukum itu terdiri dari 26 sekuriti atau petugas keamanan, dua teknisi, dan satu petugas kebersihan. Menurutnya, pada 22 Mei lalu, mereka hanya memberikan minum dan air untuk basuh wajah kepada para pendemo. "Mereka membantu karena rasa kemanusiaan."
Tulisan gedung Sarinah yang rusak pasca kerusuhan aksi 22 Mei di sekitaran wilayah MH. Thamrin, Jakarta, Kamis, 23 Mei 2019. ANTARA
Polisi, kata dia, sebenarnya menangkap seluruhnya 30 karyawan Sarinah. Tapi satu orang meninggal dalam proses penyidikan diduga karena sakit. "Yang meninggal securiti. Jadi yang menjalani proses hukum ada 29 orang."
Jaksa Yerich Mohda juga menuturkan semestinya jumlah terdakwa yang berasal dari karyawan Sarinah ada 30 orang. Semuanya, kata dia, didakwa sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Menurut Yerich, setelah para pendemo minum dan mencuci muka, mereka kembali terlibat kerusuhan di sekitar Gedung Bawaslu. Jadi, mereka dianggap turut membantu para pendemo. "Sebab, setelah minum dan cuci muka mereka keluar lagi untuk melanjutkan aksinya."
Para terdakwa kerusuhan 22 Mei dijerat pasal 212 juncto pasal 214 juncto pasal 56 KUHP dan pasal 216 ayat 1 atau pasal 218 KUHP.