TEMPO.CO, Jakarta - Artis Rio Reifan kembali ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena kepemilikan sabu. Penangkapan terbaru ini menambah catatan kriminal pemain peran dalam sinetron Tukang Bubur Naik Haji The Series itu.
"Betul ada penangkapan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2019.
Pada tahun 2017, Rio Reifan diringkus polisi di depan BKPM Giant, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi karena kasus narkoba. Ia divonis sembilan bulan penjara dan baru bebas dari bui pada Juni tahun lalu.
Dua tahun sebelumnya yakni Januari 2015, Rio Reifan diciduk saat bertransaksi dengan bandar narkoba di Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan dan dihukum satu tahun dua bulan bui.
Berikut fakta-fakta penangkapan terbaru Rio Reifan
1. Di tangkap di Pondok Gede, Bekasi
Rio Reifan ditangkap di salah satu rumah di kawasan Pondok Gede, Bekasi pada Selasa, 13 Agustus 2019 sekitar pukul 14.30. Menurut Argo, rumah itu merupakan milik orang yang punya hubungan keluarga dengan Rio.
"Kemudian yang bersangkutan dibawa ke Polda Metro Jaya dan dilakukan pemeriksaan," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu, 14 Agustus 2019.
2. Barang bukti tidak sampai 1 gram
Argo mengatakan bahwa barang bukti yang disita saat penangkapan Rio Reifan adalah sabu seberat 0,0129 gram. Selain itu, polisi juga menyita rokok, dua buah korek, dan kotak yang sudah dimodifikasi. Namun polisi belum memberi tahu apakah sabu itu bekas pemakaian atau baru didapatkan. Begitu pun dengan penjelasan asal sabu. Rencananya, polisi baru menggelar konferensi pers kasus ini pada Kamis, 15 Agustus 2019.
3. Tes urine positif sabu
Argo mengatakan polisi telah melakukan tes urine terhadap Rio Reifan. Hasilnya, pemain peran dalam sinetron Benci Bilang Cinta itu positif menggunakan narkotika jenis sabu.
4. Ditangkap bersama dua orang lainnya
Argo mengatakan, polisi turut membawa dua orang ke Polda Metro Jaya dari rumah tempat Rio Reifan ditangkap. Namun, dia belum bersedia menyampaikan identitas dua orang tersebut beserta perannya dalam kasus ini. "Nanti ya, masih didalami," kata dia.
Selain karena mengkonsumsi sabu, Rio Reifan juga pernah mendekam di penjara karena kasus lain. Pada tahun 2010, dia ditangkap dan mendekam enam bulan bui karena kasus pengeroyokan.