TEMPO.CO, Jakarta - Penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap Rizky Amelia dikabarkan telah dihentikan oleh Polisi. Pengacara Rizky, Popy Meilani Erwanti mengatakan pihaknya akan menggelar audiensi dengan polisi ihwal penghentian penyelidikan kasus tersebut.
"Iya benar (penyelidikan kasusnya dihentikan), untuk tindak pidana pencabulannya itu," ujar Popy saat dihubungi Tempo, Kamis, 15 Agustus 2019.
Poppy menyatakan bahwa dalam audiensi tersebut, pihaknya juga akan mengikutsertakan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
"Audiensi akan dilakukan hari Senin jam 1 siang di Komnas Perempuan."
Rizky Amelia merupakan mantan tenaga kontrak BPJS Ketenagakerjaan. Dia melaporkan mantan atasannya, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin ke polisi pada 2 Januari 2019 dengan kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual.
Beberapa hari sebelumnya dia blak-blakan membuka kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dia alami ke publik. Saat itu dia bahkan meminta identitas serta wajahnya tak disamarkan.
”Saya ingin mengajak korban kekerasan seksual lain berani bersuara,” ujarnya dalam wawancara dengan majalah Tempo Januari lalu.
Dalam laporannya, Amel mengaku telah empat kali diperkosa Syafri dalam rentang waktu April 2016 hingga November 2018. Dia juga mengaku mantan bosnya itu kerap mengirimkan pesan yang menjurus ke pelecehan seksual kepadanya.
Selain itu, Popy menjelaskan pihaknya akan melakukan audiensi dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk mendorong agar penyelidikan kasus ini tetap berjalan.
Kuasa hukum Amel yang lainnya, Sri Suparyati, menjelaskan unsur pencabulan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sangat minim. Sehingga ia khawatir bukti-bukti yang telah diajukan dianggap tak memenuhi unsur tindak pencabulan oleh polisi.
Selain itu, ia juga perlu berkoordinasi dengan kuasa hukum sebelumnya ihwal bukti yang telah diajukan ke kepolisian. Sebab, Sri Suparyati dan Popy baru menjadi kuasa hukum Rizky pada Senin lalu.
"Kami juga harus koordinasi karena saat itu kuasa hukumnya bukan di kami, baru ganti dan harus koordinasi untuk tahu bukti yang diajukan apa aja," ujar Sri.
Kasus dugaan pemerkosaan ini sendiri membuat Syafri Adnan akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini pun membuat polemik karena Presiden Jokowi mengeluatkan Keputusan Presiden No. 12/P Tahun 2019 yang isinya memberhentikan Syafri dari jabatannya secara terhormat.
Belakangan, Keppres penghentian Syafri Adnan itu digugat oleh Amel ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dinilai mempersulit pengungkapan kasus pencabulan itu.