TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, bersaksi dalam sidang gugatan Mulan Jameela bersama delapan caleg gagal lainnya terhadap partai yang diketuai Prabowo Subianto itu. Mulan dan yang lainnya meminta agar ditetapkan sebagai calon legislatif terpilih oleh DPP Partai Gerindra dan Dewan Pembinanya.
Saat bersaksi, Habiburokhman menyebut kalau sembilan caleg itu sebelumnya telah diperiksa oleh majelis kehormatan karena mengadukan kolega satu dapilnya yang menjadi caleg terpilih. Mulan cs menuding adanya pelanggaran kode etik.
“Tuntutan kedua kepada Dewan Pembina untuk menggunakan hak preogratifnya menetapkan caleg terpilih terhadap yang menggugat juga tidak bisa dipenuhi. Ini enggak bisa diputuskan di dewan kehormatan,” ujar Habiburokhman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Agustus 2019.
Lantaran gugatan Mulan Jameela cs tak dapat diterima, Majelis Kehormatan Gerindra, kata Habiburokhman, mempersilakan caleg yang tidak puas untuk menggugat di pengadilan. “Kalau menetapkan caleg terpilih, majelis (kehormatan) merasa tak ada kewenangan. Serahkan ke pengadilan,” ucap dia.
Menurut Habiburokhman, gugatan yang dilayangkan Mulan Jameela bersama koleganya merupakan proses lanjutan dari penyelesaian sengketa di Majelis Kehormatan Partai Gerindra. “Semua partai sama, jadi ketika sengketa tak selesai di mahkamah partai, maka para pihak bisa mengajukan ke PN dan nanti akan inkrah di sini. Memang prosesnya begitu,” kata dia.
Dalam perkara ini, Mulan Jameela dan delapan caleg menggugat partainya sendiri agar ditetapkan sebagai anggota legislatif terpilih. Dalam pemilihan legislatif lalu, mereka merasa meraih suara yang cukup besar secara individu namun gagal mendapatkan kursi dewan karena sistem perhitungan keterwakilan partai yang diterapkan KPU.
Gugatan perdata yang diajukan pada 26 Juni 2019 awalnya mengatasnamakan 14 caleg, namun saat proses sidang tengah bergulir, lima caleg mencabut gugatannya. Lima itu antara lain Rahayu Saraswati D Djojohadikusumo, keponakan Prabowo Subianto.