TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Rizky Amelia, Popy Meilani Erwanti, menyatakan bahwa pihaknya telah melapor ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terkait penghentian penyelidikan kasus pemerkosaan terhadap kliennya oleh kepolisian. Dia berharap Komnas Perempuan bisa mendorong kepolisian akan tetap melanjutkan kasus ini.
"Audiensi akan dilakukan hari Senin 19 Agustus 2019 jam 1 siang di Komnas Perempuan," ujar Popy saat dihubungi Tempo, Kamis, 15 Agustus 2019.
Rizky Amelia merupakan mantan tenaga kontrak BPJS Ketenagakerjaan. Dia melaporkan mantan atasannya, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin ke polisi pada 2 Januari 2019 dengan kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual. Beberapa hari sebelumnya dia blak-blakan membuka kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dia alami ke publik. Saat itu dia bahkan meminta identitas serta wajahnya tak disamarkan.
”Saya ingin mengajak korban kekerasan seksual lain berani bersuara,” ujarnya dalam wawancara dengan majalah Tempo Januari lalu.
Dalam laporannya, Amel mengaku telah empat kali diperkosa Syafri dalam rentang waktu April 2016 hingga November 2018. Dia juga mengaku mantan bosnya itu kerap mengirimkan pesan yang menjurus ke pelecehan seksual kepadanya.
Selain itu, Popy menjelaskan pihaknya akan melakukan audiensi dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk mendorong agar penyelidikan kasus ini tetap berjalan.
Kuasa hukum Rizky Amelia yang lainnya, Sri Suparyati, menjelaskan unsur pencabulan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sangat minim. Sehingga ia khawatir bukti-bukti yang telah diajukan dianggap tak memenuhi unsur tindak pencabulan oleh polisi.
Selain itu, ia juga perlu berkoordinasi dengan kuasa hukum Rizky Amelia sebelumnya ihwal bukti yang telah diajukan ke kepolisian. Sebab, Sri Suparyati dan Popy baru menjadi kuasa hukum Rizky pada Senin lalu.
"Kami juga harus koordinasi karena saat itu kuasa hukumnya bukan di kami, baru ganti dan harus koordinasi untuk tahu bukti yang diajukan apa aja," ujar Sri.
Kasus dugaan pemerkosaan ini sendiri membuat Syafri Adnan akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini pun membuat polemik karena Presiden Jokowi mengeluatkan Keputusan Presiden No. 12/P Tahun 2019 yang isinya memberhentikan Syafri dari jabatannya secara terhormat.
Belakangan, Keppres penghentian Syafri Adnan itu digugat oleh Amel ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dinilai mempersulit pengungkapan kasus pencabulan itu.