TEMPO.CO, Jakarta - Artis Rio Reifan kembali ditangkap aparat kepolisian karena menggunakan narkoba jenis sabu. Dia disebut ditangkap di sebuah rumah di kawasan Pondok Gede, Bekasi, bersama dua orang rekannya pada Rabu kemarin.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono tak menjelaskan identitas kedua rekan pemain Sinetron Tukang Bubur Naik Haji The Series itu. Namun, menurut dia, berdasarkan penyelidikan keduanya tak ikut menggunakan sabu.
Argo hanya menyatakan bahwa dalam penangkapan itu polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,0129 gram. Penyidik, lanjut Argo, masih mendalami siapa pemasok dan kurir sabu kepada Rio Reifan.
"Ditemukan sekitar 0,0129 gram," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu malam, 14 Agustus 2019. "Masih kami dalami kembali, kami cek kembali barang itu dari siapa, siapa yang mengantar."
Rio sebelumnya telah dua kali berurusan dengan hukum terkait kasus narkoba. Pada 2015 polisi menangkapnya di Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan, sedang bertransaksi narkoba. Dia pun harus masuk penjara selama satu tahun dua bulan.
Tak jera dengan hukumannya, Rio kembali menggunakan sabu pada tahun 2017. Ketika itu polisi menangkap Rio di kawasan Jatisampurna, Bekasi. Kali ini dia mendekam di sel selama sembilan bulan dan baru bebas pada Juni tahun lalu.
Selain karena mengkonsumsi sabu, Rio Reifan juga pernah mendekam di penjara karena kasus lain. Pada tahun 2010, dia ditangkap dan mendekam enam bulan di bui karena kasus pengeroyokan.