TEMPO.CO, Jakarta - Tim advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menerjunkan sekitar 40 pengacara untuk membela para terdakwa kerusuhan 22 Mei. Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman mengungkap ini ketika dihubungi, Kamis 15 Agustus 2019.
Menurut dia, satu pengacara bisa menangani kasus lebih dari 10 terdakwa. Dia menambahkan sebagian besar kuasa hukum terdakwa merupakan anggota tim advokasi BPN dan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang terafiliasi dengan Gerindra. Habiburokhman, anggota Majelis Kehormatan Partai Gerindra adalah juga Ketua Dewan Pembina ACTA.
Baca Juga:
Habiburokhman menyatakan tidak mengetahui persis apakah seluruh terdakwa merupakan simpatisan Prabowo-Sandi saat pilpres lalu. Hanya saja, dia tak menutup peluang bahwa memang ada pendukung yang ikut terseret hukum.
"Kami tidak megerti satu per satu tapi mungkin saja karena itu kami lakukan pembelaan," ucap dia sambil menegaskan, "Kami menolak para terdakwa itu sebagai pelaku kerusuhan."
Puluhan orang memadati ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengikuti sidang perdana tersangka diduga terlibat kerusuhan 22 Mei, Selasa, 13 Agustus 2019. TEMPO/Lani Diana
Mereka, lanjut Habiburokhman, hanya warga yang kebetulan ada di lokasi demonstrasi menolak hasil pemilu di kawasan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat. "Tidak melakukan pelemparan dan lain-lain. Karena itu kami lakukan pembelaan," kata dia lagi.
Dalam persidangan yang sudah berjalan untuk lebih dari seratus terdakwa kerusuhan 22 Mei, beberapa di antaranya dinyatakan jaksa sebagai simpatisan Prabowo-Sandi. Di antaranya adalah Ahmad Abdul Syukur yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Agustus 2019.
Ahmad dan yang lainnya didakwa terlibat kerusuhan 22 Mei dan menyerang polisi. Mereka menyerang dengan cara melempar batu hingga bom molotov. Mereka juga didakwa tak mendengarkan imbauan polisi untuk segera membubarkan diri dan tak terlibat aksi anarkis.