TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan ada kemungkinan perkara gugatan kliennya terhadap Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Wiranto akan bergulir hingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab, menurut dia, perkara yang mempersoalkan uang sejumlah Rp 8 miliar itu sarat akan penyimpangan.
"Kami sudah mempersiapkan surat untuk tanya ke Kapolri, Jagung (Jaksa Agung) dan KPK, ini bagaimana? Uang yang dikasih presiden sebagai pemerintah tidak disalurkan sesuai dengan peruntukannya, itu korupsi bukan?" ujar Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 15 Agustus 2019.
Tonin menjelaskan pada tahun 1998, Presiden B.J Habibie telah mengucurkan dana sebanyak Rp 10 miliar yang berasal dari pos nonbudgeter Bulog untuk pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 1998. Dana tersebut diserahkan Habibie ke Kepala Bulog saat itu, Rahardi Ramelan.
Namun, menurut Tonin, dana yang masuk ke Kivlan hanya sebesar Rp 400 juta. Dana itu pun habis dalam beberapa hari untuk operasional Pam Swakarsa yang jumlahnya mencapai 30 ribu orang, sedangkan Pam Swakarsa masih terus beroperasi hingga beberapa hari ke depan.
Untuk menutupi sisa kekurangan dana operasional itu, mantan Kepala Staf Kostrad itu menjual rumah dan berutang ke warung makan padang se-Jakarta. Total dana pribadi yang Kivlan keluarkan untuk Pam Swakarasa adalah Rp 8 miliar.
Menurut Tonin, Kivlan terus menagih uang tersebut ke pemerintah, khususnya ke Wiranto sebagai Panglima TNI saat itu. Namun hingga April, pemerintah tak kunjung memberi kepastian ihwa dana tersebut dan berbuah gugatan dari Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam sidang perdana gugatan Kivlan Zen hari ini, majelis hakim memberi waktu 42 hari kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Jika setelah batas waktu tersebut keduanya sepakat berdamai, maka perkaranya akan dihentikan. Namun jika berlanjut, akan ada pembacaan tuntutan pada sidang 26 September 2019.