TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menahan Hengki, seorang pegawai di salah satu rumah sakit di Jakarta. Hengki dituduh melakukan tindakan pelecehan di KRL kepada gadis di bawah umur saat berada di dalam kereta Commuter Line pada Kamis, 8 Agustus 2019 sekitar pukul 06.40.
"Saat korban naik kereta di Stasiun Manggarai pada Kamis lalu, pelaku Hengki juga naik," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis, 15 Agustus 2019.
Dalam kondisi KRL yang penuh sesak, Hengki mencuri kesempatan dengan menyelipkan tangannya di antara penumpang. Dengan tangan kirinya, Hengki meremas bagian dada korban. "Dengan tangan kiri tersangka pegang bagian dada korban sampai puas," ujar Argo.
Korban yang merasa bagian sensitifnya digerayangi lalu berteriak. Penumpang lain dalam KRL lalu segera meringkus Hengki dan menyerahkannya kepada petugas keamanan. Saat ditangkap, Hengki sedang menggunakan seragam bertuliskan Kementerian Kesehatan.
Dari pengakuannya, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tak senonoh itu. Namun polisi tak percaya dan akan memeriksa pelaku lebih lanjut.
Kini, warga Teluk Pucung, Bekasi Utara itu harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Argo mengatakan polisi akan menjerat Hengki, pelaku pelecehan di KRL itu dengan Pasal 290 KHUP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.