TEMPO.CO, Jakarta - Jafar dan Cecep terlihat menunduk lesu saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis sore, 14 Agustus 2019. Keduanya baru saja diciduk polisi karena melakukan penipuan terhadap seseorang yang ingin menjual mobil BMW.
Kasus ini berawal pada 20 Juli 2019. Saat itu, mereka merencanakan untuk menipu seseorang yang tengah menjual mobil mewah melalui laman online. Setelah menghubungi korban, keduanya menyatakan tertarik untuk membeli mobil mewah tersebut dan telah menyepakati harga.
"Korban senang karena sudah deal harga mobil BMW-nya Rp 1,3 miliar. Lalu disuruh lah seorang supir mengantar ke apartemen pelaku," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono.
Untuk meyakinkan korbannya, kedua pelaku menyewa sebuah apartemen mewah di kawasan Jakarta Pusat. Di sana, mereka berdua menerima sang sopir utusan korban. Saat proses pengecekan kondisi mobil, kedua pelaku menyodorkan minuman air putih yang telah dicampur obat perangsang kepada sopir. Tak lama setelah meminum air tersebut, sang sopir tertidur.
Kedua pelaku lalu menggondol mobil BMW tersebut lengkap dengan STNK dan BPKB. Jafar dan Cecep lalu menjual mobil tersebut ke sebuah show room di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat seharga Rp 800 juta. "Lalu Rp 600 juta di-transfer, Rp 200 juta dibelikan mobil Alphard. Jadi pas Rp 800 juta," kata Argo.
Dengan mobil Alphard hasil kejahatan itu, Cecep dan Jafar pulang kampung ke Nagrek, Jawa Barat. Dengan sisa uang Rp 600 juta, Jafar membelikan istri ketujuhnya sebuah rumah seharga Rp 300 juta.
Sedangkan Cecep membeli sebuah mobil Honda CRV seharga Rp 300 juta. Untuk menghilangkan jejak, kedua pelaku penipuan itu lalu menjual mobil Alphard seharga Rp 120 juta dan dibagi-bagi ke warga serta dibelikan sapi untuk berkurban. "Keduanya terancam Pasal 378, 372, dan 375 dengan ancaman penjara 4 - 9 tahun ke atas," ujar Argo.