Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Juga Didakwa Serang Polisi

image-gnews
Sidang pembacaan dakwaan untuk empat tersangka kerusuhan 22 Mei yang curi senjata dan uang dari dalam mobil polisi. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 15 Agustus 2019. TEMPO/Lani Diana
Sidang pembacaan dakwaan untuk empat tersangka kerusuhan 22 Mei yang curi senjata dan uang dari dalam mobil polisi. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 15 Agustus 2019. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum mendakwa tiga orang terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei telah menyerang polisi. Jaksa M. Akbar mengatakan ketiga terdakwa itu telah melemparkan batu ke arah polisi dan bus polisi yang terparkir di sekitar kantor BCA Slipi, Jalan Tali Palmerah, Jakarta Barat.

"Dengan tenaga bersama melakukan pelemparan terhadap polisi yang berjaga dengan menggunakan batu secara berulang-ulang ke arah polisi dan mobil bus polri," kata Akbar saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 15 Agustus 2019.

Alhasil, kaca bus polisi pecah. Perbuatan mereka juga disebut mengganggu ketertiban umum sehingga masyarakat tak bisa melintasi Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat. Tiga terdakwa ini adalah Supriatna Jaelani, Wawan Adi Irawan, dan Dimas Arie Sadewo.

Akbar memaparkan mulanya tiga orang itu berangkat menuju arah Slipi Jaya, Jakarta Barat pada 22 Mei 2019 pukul 10.00 WIB. Dia tak mendetailkan alasan terdakwa pergi ke sana saat aksi unjuk rasa 22 Mei sedang berlangsung di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat.

Setibanya di kawasan Slipi Jaya, mereka memarkirkan motor di sebuah dealer Honda. Ketiganya lalu berjalan kaki ke arah Masjid An-nur, Jakarta Barat. Di sana ternyata sedang terjadi bentrokan antara massa dengan polisi.

"Dan terdakwa ikut melempar menggunakan batu secara berulang-ulang ke arah polisi," ujar Akbar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mereka pun beranjak dari lokasi kerusuhan dan menuju flyover Slipi Jaya. Namun, Supriatna menghampiri parkiran mobil di samping kantor BCA Slipi. Di sana, dia melihat satu mobil Rubicon polisi yang rusak serta pintu terbuka.

Supriatna mendekat ke pintu kiri bagian belakang mobil dan mengambil sebuah tas selempang coklat. Tas itu berisikan senjata api warna hitam, uang Rp 50 juta, KTP atas nama Abu Bakar, dan lainnya.

Jaksa mendakwa mereka telah melakukan pidana sesuai yang tertuang dalam Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu memuat tentang kekerasan yang dilakukan dengan tenaga bersama dan terang-terangan terhadap orang atau barang terancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Selain pasal ini, Supriatna didakwa melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHP. Pasal itu memuat pidana tentang pencurian. Wawan dan Dimas, terdakwa kerusuhan 22 Mei lain, didakwa Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

17 jam lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

Mabes Polri bungkam untuk penjelasan berikutnya perihal proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat bentrok.


Bentrok TNI AL Vs Brimob di Sorong Berakhir Damai, Patroli Bersama Digalakkan Usai Baku Pukul

1 hari lalu

Kapolda Papua Barat bersama pimpinan TNI memberikan keterangan pres terkait kasus bentrok antara personel TNI AL dan anggota Brimob di Polresta Sorong Kota, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu
Bentrok TNI AL Vs Brimob di Sorong Berakhir Damai, Patroli Bersama Digalakkan Usai Baku Pukul

Pasca-bentrokan antara Brimob dan TNI AL di Pelabuhan Sorong, diketahui sebelumnya di beberapa daerah di Indonesia, konflik serupa pernah terjadi.


Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

1 hari lalu

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan bentrok TNI Vs Brimob di Sorong tak menganggu kondisi keamanan Papua secara keseluruhan.


Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

1 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

Menurut Al Araf, TNI dan Polri harus mengubah pola pikir tentang jiwa korsa untuk menghentikan bentrok TNI vs Polri yang kerap terjadi.


Top 3 Hukum: Admin Akun IG Ikut Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan Anggota TNI, Bentrok Brimob - TNI AL Dinilai Memalukan

2 hari lalu

Satreskrim Polresta Denpasar menggiring tersangka Hari Soeslistya Adi, 38 tahun, admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6, dalam kasus UU ITE usai menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Top 3 Hukum: Admin Akun IG Ikut Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan Anggota TNI, Bentrok Brimob - TNI AL Dinilai Memalukan

Admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6 ikut terseret dalam kasus dugaan perselingkuhan anggota TNI di Polres Denpasar.


Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

3 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

Kompolnas menyebut bentrokan antara anggota Brimob dan TNI AL di Sorong, Papua Barat, peristiwa yang memalukan


Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

3 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

Polda Papua Barat akan menyelidiki penyebab terjadinya bentrok TNI vs Polri di Sorong.


Anggota Komisi I DPR Minta Bentrok Anggota TNI AL dan Brimob di Sorong Diselidiki

3 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Anggota Komisi I DPR Minta Bentrok Anggota TNI AL dan Brimob di Sorong Diselidiki

Diduga kuat terjadi salah paham antara anggota Brimob dan Pomal TNI AL di Pelabuhan laut Sorong, Ahad lalu.


TNI AL dan Brimob Bentrok di Sorong, Komisi I DPR Minta Pemerintah Lakukan Penyelidikan

3 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
TNI AL dan Brimob Bentrok di Sorong, Komisi I DPR Minta Pemerintah Lakukan Penyelidikan

Bentrok TNI AL dan Brimob seperti yang terjadi di Kota Sorong kemarin seharusnya tidak boleh terjadi.


Bentrok Brimob-TNI AL di Sorong, Dua Komandan Turun Tangan Dalam Penyelidikan

3 hari lalu

Kapolda Papua Barat Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir saat konferensi pers di Manokwari. Foto: ANTARA/Fransiskus Salu Weking
Bentrok Brimob-TNI AL di Sorong, Dua Komandan Turun Tangan Dalam Penyelidikan

Komandan Satuan Brimob dan Kepala Unit Propam Polda Papua Barat turun tangan menyelidiki penyebab bentrokan di Pelabuhan Sorong