TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum mendakwa tiga orang terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei telah menyerang polisi. Jaksa M. Akbar mengatakan ketiga terdakwa itu telah melemparkan batu ke arah polisi dan bus polisi yang terparkir di sekitar kantor BCA Slipi, Jalan Tali Palmerah, Jakarta Barat.
"Dengan tenaga bersama melakukan pelemparan terhadap polisi yang berjaga dengan menggunakan batu secara berulang-ulang ke arah polisi dan mobil bus polri," kata Akbar saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 15 Agustus 2019.
Alhasil, kaca bus polisi pecah. Perbuatan mereka juga disebut mengganggu ketertiban umum sehingga masyarakat tak bisa melintasi Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat. Tiga terdakwa ini adalah Supriatna Jaelani, Wawan Adi Irawan, dan Dimas Arie Sadewo.
Akbar memaparkan mulanya tiga orang itu berangkat menuju arah Slipi Jaya, Jakarta Barat pada 22 Mei 2019 pukul 10.00 WIB. Dia tak mendetailkan alasan terdakwa pergi ke sana saat aksi unjuk rasa 22 Mei sedang berlangsung di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat.
Setibanya di kawasan Slipi Jaya, mereka memarkirkan motor di sebuah dealer Honda. Ketiganya lalu berjalan kaki ke arah Masjid An-nur, Jakarta Barat. Di sana ternyata sedang terjadi bentrokan antara massa dengan polisi.
"Dan terdakwa ikut melempar menggunakan batu secara berulang-ulang ke arah polisi," ujar Akbar.
Mereka pun beranjak dari lokasi kerusuhan dan menuju flyover Slipi Jaya. Namun, Supriatna menghampiri parkiran mobil di samping kantor BCA Slipi. Di sana, dia melihat satu mobil Rubicon polisi yang rusak serta pintu terbuka.
Supriatna mendekat ke pintu kiri bagian belakang mobil dan mengambil sebuah tas selempang coklat. Tas itu berisikan senjata api warna hitam, uang Rp 50 juta, KTP atas nama Abu Bakar, dan lainnya.
Jaksa mendakwa mereka telah melakukan pidana sesuai yang tertuang dalam Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu memuat tentang kekerasan yang dilakukan dengan tenaga bersama dan terang-terangan terhadap orang atau barang terancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Selain pasal ini, Supriatna didakwa melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHP. Pasal itu memuat pidana tentang pencurian. Wawan dan Dimas, terdakwa kerusuhan 22 Mei lain, didakwa Pasal 480 KUHP tentang penadahan.