TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah mobil berpelat nomor ganjil masih terlihat melintas di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat pagi atau hari kelima sosialisasi perluasan ganjil genap di DKI. Pada hari ini, hanya pelat nomor genap yang diperbolehkan melintas karena Jumat ini tanggal 16 Agustus 2019.
Terlihat sejumlah petugas kepolisian dan juga Dinas Perhubungan memberhentikan kendaraan berplat nomor ganjil untuk dilakukan penindakan berupa pemberian sosialisasi terkait perluasan kebijakan itu.
Berdasarkan pantauan di lokasi, suasana lalu lintas di ruas Jalan Salemba Raya pada pukul 07.00 - 07.30 padat oleh kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat.
Kepadatan di Jalan Salemba Raya disebabkan oleh adanya penyempitan lajur imbas dari proyek revitalisasi trotoar di Salemba yang memakan sebagian jalan.
Pengendara kendaraan bermotor pun hanya bisa memacu kendaraan pada kecepatan 5 - 10 km/jam. Selain itu, kepadatan juga terjadi akibat adanya proyek perbaikan jalan di depan Pasar Kenari.
Uji coba perluasan sistem pembatasan berdasarkan pelat nomor ini telah dilakukan sejak Senin 12 Agustus 2019. Uji coba akan dilaksanakan hingga 6 September, untuk implementasi dan penegakan hukum akan dimulai pada 9 September.
Sistem ini berlaku pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional. Aturan ini berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Ruas jalan yang terkena uji coba pembatasan ganjil genap ini yaitu Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim. Kemudian Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Jalan TB Simatupang). Selanjutnya Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya dan Jalan Gunung Sahari.