TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menerima aduan soal penghentian fasilitas listrik dan air penghuni apartemen Mediterania Palace Residences, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho mengatakan telah terjadi pemutusan aliran listrik dan air selama 25 hari terakhir. Akibatnya, 500 penghuni dan 10 pengurus baru P3SRS jadi korban.
"Pengurus baru 10 orang yang kena 25 hari, yang lain sebanyak 500 orang yang dipadamkan bergilir dan secara random karena mereka bayar ke P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun)," kata Teguh saat dihubungi, Jumat, 16 Agustus 2019.
Menurut Teguh, pemutusan listrik dan air terjadi sejak 23 Juli hingga hari ini. Teguh berujar terhentinya distribusi fasilitas bagi penghuni rusun ini merupakan ulah pengurus lama yaitu Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2SRS) Apartemen Mediterania kemayoran.
P2SRS adalah pengelola rusun lama yang seharusnya tak punya kuasa lagi setelah terbit Surat Keputusan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Nomor 272 Tahun 2019. Surat itu mengatur soal pencatatan dan pengesahan susunan pengurus apartemen Mediterania Kemayoran yang terbit 23 April 2019.
Menurut dia, total kepengurusan rusun yang harus berubah sebanyak 195 orang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun telah mengeluarkan kebijakan agar pengelolaan rusun berpindah dari P2SRS ke P3SRS. Aturannya tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
Pengurus lama terdiri dari pemilik apartemen, penghuni yang menyewa, dan pengembang. Dengan Pergub Rusun, hanya pemilik yang menghuni rusun mempunyai hak memilih pengurus baru. Akan tetapi, pengurus lama justru masih menarik iuran pengelolaan lingkungan (IPL), biaya air PAM dan listrik, serta fasilitas lain. Bahkan, P2SRS menghentikan distribusi air dan listrik.
"Pengelola lama tidak bersedia mengalihtangankan aset dan pengelolaan apartemennya," ujar dia. "Seharusnya seluruh kepengurusan itu sudah beralih ke P3SRS yang sesuai dengan Pergub 132/2018, tapi sekarang baru beberapa saja."
Sebelumnya, Anies mengatakan dirinya akan menegakkan Pergub 132/2018. Langkah ini dilakukan melihat maraknya perselisihan antara pengelola dan pemilik apartemen. Namun sejumlah pengelola apartemen menolak mematuhi Pergub Rusun itu, termasuk P2SRS Apartemen Mediterania Palace Residences di Kemayoran ini.