TEMPO.CO, Jakarta - Artis sinetron Rio Reifan meminta maaf kepada istri, keluarga, dan masyarakat atas tindakannya kembali memakai narkoba. Padahal, pada 2017 Rio sempat mendapat rehabilitasi dan berhenti memakai sabu-sabu.
"Alasan saya pakai narkoba lagi karena gejolak masalah kehidupan dan kurangnya iman," ujar Rio saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Agustus 2019.
Dalam kesempatan itu, Rio juga menyampaikan terima kasih kepada polisi dan jajarannya karena telah melakukan penangkapan. Sebab, jika tak diciduk, Rio tak tahu akan sampai kapan menjadi pemakai sabu.
"Saya sampaikan terima kasih kepada polisi yang sudah menangkap saya. Saya menyesal," ujar Rio.
Polisi menangkap basah Rio saat menggunakan sabu pada Selasa, 13 Agustus 2019 di rumahnya, Pondok Gede, Bekasi. Dari tangan Rio, polisi menyita alat hisap, pipet, korek api, dan sabu sisa pemakaian seberat 0,0129 gram.
Sebelumnya, pada 2015 polisi juga pernah menangkap Rio karena kasus narkotika. Saat itu, polisi menangkap Rio Reifan di Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan, saat tengah bertransaksi narkoba.
Tak jera dengan hukumannya, Rio kembali menggunakan sabu pada tahun 2017. Ketika itu polisi menangkap Rio di kawasan Jatisampurna, Bekasi. Di penangkapan terakhir, Rio sempat menjalani rehabilitasi dan berhenti memakai narkoba.
Kepala Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan Rio mulai memakai narkoba kembali sejak dua bulan terakhir atau sekitar bulan Juni 2019. Namun, Calvijn mengatakan pihaknya tak akan percaya begitu saja dengan pengakuan itu dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas kepemilikan sabu tersebut, polisi menjerat Rio Reifan dengan Pasal 112 dan 114 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup tahun atau 20 tahun.