TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan pemerintah DKI Jakarta akan mengkaji ulang seluruh dokumen pembangunan electronic road pricing disingkat ERP atau jalan berbayar.
Hal itu dilakukannya setelah Kejaksaan Agung mengeluarkan legal opinion terkait kebijakan pembangunan ERP.
"Sesuai LO Kejagung, kami diberikan saran tiga hal. Pertama adalah proses lelangnya dibatalkan," kata Syafrin di gedung DPRD Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2019.
Lelang pengadaan ERP telah dibatalkan sejak 1 Agustus kemarin. Pemerintah pun disarankan mengkaji ulang dokumen pengadaan ERP. Namun, kata dia, kaji ulang dokumen tidak mungkin dilakukan tahun ini. "Sebab, proses penganggaran APBD Perubahan sudah selesai," ujarnya.
Pemerintah akan mendorong kaji ulang dokumen ERP pada anggaran tahun depan. Kejagung meminta lelang dibatalkan karena ada beberapa kaidah dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai. "Tapi detailnya saya tidak tahu."
Dalam menerapkan sistem ERP di Jakarta, pihaknya bakal menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi. Kementerian teknis bakal menjadi pembina dan pemberi arahan kepada Dishub DKI untuk menerapkan teknologi tersebut.
Menurut Syafrin, ERP masih diperlukan untuk program kebijakan lalu lintas di ibu kota. Sebabnya, kebijakan ganjil genap yang saat ini diterapkan hanya bersifat sementara. "Ganjil genap kebijakan yang tidak bisa terus menerus dilaksanakan. Kebijakan ganjil genap merupakan kebijakan antara sebelum kami masuk ke congestion pricing."