TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengajukan permohonan assessment kepada Badan Narkotika Nasional untuk aktor Rio Reifan. Pemain sinetron Tukang Bubur Naik Haji itu kembali ditangkap ketiga kalinya atas penyalahgunaan narkoba.
"Terkait dengan berulangnya tersangka melakukan (narkoba) nanti kami akan mengajukan assessment terlebih dahulu ke BNN nanti kita lihat seperti apa. Kita akan mengikuti proses assessment oleh Tim Assessment Terpadu (TAP) nanti lihat hasilnya seperti apa," kata Kepala Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak di Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2019.
Meski begitu, Calvijn memastikan pihaknya bahwa penyidikan terhadap kasus Rio terus berlanjut. "Penyidikan yang kami lakukan saat ini terkait penangkapan tanggal 13 Agustus tetap melakukan penyidikan tuntas tetapi hak-hak tersangka tetap penyidk perhatikan," kata dia.
Hak tersangka yang dimaksud Calvijn adalah permohonan untuk mengajukan assessment proses rehabilitasi. Dari pemeriksaan itu, dapat diketahui soal ketergantungan tersangka. "Hasil akan kita lihat dan kita tunggu," ujarnya.
Rio ditangkap oleh Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di Perumahan Pura Melati Indah 2, Jalan Cendana 2 Blok E Nomor 25, Pondok Gede, Bekasi pada Selasa, 13 Agustus 2019 sekitar pukul 14.30 WIB. Dari tangannya, polisi menemukan alat hisap sabu-sabu dan menemukan barang bukti berupa pipet kaca berisi sabu-sabu sisa pemakaian seberat netto 0,0129 gram.
Saat dilakukan pemeriksaan urine, Rio Reifan positif menggunakan sabu. Polisi pun saat ini tengah memburu pemasok narkoba Rio yang telah diketahui berinisial B. Akibat perbuatannya, Rio dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasa 112 ayat 1 Jo Pasal 127 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun pejara dan maksimal 20 tahun penjara.