TEMPO.CO, Bogor - Sebanyak 845 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor mendapatkan remisi pada HUT RI ke-74 hari ini. Remisi atau pengurangan masa tahanan juga diterima napi terorisme Abu Bakar Baasyir.
"Dari 1021 warga binaan kita, sebanyak 845 orang WBP mendapatkan potongan masa tahanan," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungsindur Sopiana, Sabtu 17 Agustus 2019.
Baca Juga:
Potongan masa tahanan sebanyak 5 (lima) bulan bagi Abu Bakar Baasyir ini diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Baasyir telah menjalani hukuman selama 5 tahun.
"Selain Abu Bakar Baasyir, ada dua warga binaan lain yang mendapatkan remisi besar hari Kemerdekaan RI ke-74 yakni Gayus Tambunan dan Buni Yani," kata dia.
Dia mengatakan, Gayus Tambunan merupakan terpidana korupsi mendapatkan remisi 6 bulan setelah menjalani hukuman 9 tahun. Sedangkan Buni Yani terpidana kasus ujaran kebencian dan UU ITE mendapatkan remisi 1 (satu) bulan karena baru tahun pertama menjalani masa hukuman.
"Pemberian remisi besar Hari Kemerdekaan RI kepada WBP ini merupakan wujud dari penghargaan dan motivasi kepada napi yang telah berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan," ujarnya.
Remisi ini merupakan usulan melalui online dengan melihat berbagai aspek penunjang, yakni perilaku warga binaan, sisi pidana dan regulasinya memenuhi. "Regulasinya sudah diatur semuanya beradasarkan keputusan presiden," kata Sopiana.
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Gunung Sindur pertanggal 14 Agustus 2019.
JUMLAH WARGA BINAAN : 1021 WBP
TAHANAN : 17
NARAPIDANA : 1004
YANG MENDAPATKAN REMISI : 845 WBP
RU I : 747 WBP
RU II : 98 WBP
BESARAN REMISI YANG DIPEROLEH : 845 WBP
1 BULAN : 10 WBP
2 BULAN : 87 WBP
3 BULAN : 227 WBP
4 BULAN : 324 WBP
5 BULAN : 167 WBP
6 BULAN : 30 WBP
Pada HUT RI ke-74 ini, ada dua remisi yang diberikan, salah satunya remisi umum II yang mana warga binaan dinyatakan bebas. Jumlah napi yang langsung bebas usai menerima remisi ada 5 orang. Sedangkan napi Lapas Gunung Sindur yang masih harus menjalani pengganti denda atau subsider setelah dapat remisi hari kemerdekaan ada 93 warga binaan.
M SIDIK PERMANA