TEMPO.CO, Depok – Sebanyak 32 napi Rumah Tahanan Kelas II B Kota Depok langsung bebas usai mendapatkan atau remisi pada HUT RI ke-74.
Kepala Rutan Kelas II B Kota Depok, Bawono Ika Sutomo mengatakan, dari total 1593 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau napi Rutan Depok, ada 929 orang yang mendapatkan remisi. Sebanyak 192 orang dapat remisi pertama dan 727 orang dapat remisi lanjutan.
“Dari remisi itu yang langsung bebas ada 32 orang, sisanya masih ada yang menjalani masa tahanan ataupun menjalani subsider,” kata Bawono di Depok, Sabtu 17 Agustus 2019.
Bawono mengatakan, pemberian remisi ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan di antaranya pasal 1 ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999, pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, dan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1999.
“Dalam regulasi itu dijelaskan soal Remisi Umum I dan Remisi Umum II,” kata Bawono.
Bawono mengatakan, Remisi Umum I adalah remisi yang diberikan kepada warga binaan yang masih menjalani masa tahanan yakni sebanyak 895 orang.
“Sementara Remisi Umum II untuk warga yang bisa langsung bebas, sebenarnya ada 34 orang, tapi karena dua orang masih jalani subsider maka hanya 32 orang,” kata Bawono.
Warga binaan yang telah dinyatakan bebas setelah dapat remisi pada HUT RI ke-74 ini diharapkan dapat menyadari setiap perbuatannya dan tidak mengulanginya di kemudian hari. “Sementara bagi masyarakat, agar dapat menerima mereka dengan baik, jangan dikucilkan, kalau dikucilkan nanti malah mendorong mereka melakukan kembali,” kata Bawono.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA