TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan polisi tidak dibenarkan melakukan kekerasan atau intimidasi wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi adanya dugaan kekerasan oleh polisi kepada wartawan yang sedang meliput sidang tahunan MPR pada Jumat, 16 Agustus 2019.
"Silakan lapor kepada Propam Polda Metro seandainya ada anggota kepolisian yang melakukan hal tersebut," ujar Argo saat dikonfirmasi, Ahad, 18 Agustus 2019.
Dalam catatan Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers yang sudah diverifikasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, setidaknya ada enam wartawan yang menjadi korban.
Mereka berasal dari media Vivanews, Jawa Pos, Antara, Bisnis Indonesia, dan Inews. Sedangkan jurnalis dari SCTV belum terverifikasi. Para wartawan itu diduga mengalami intimidasi, kekerasan dan penyitaan terhadap alat kerja, penghapusan foto dan video.
Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung mengatakan tindakan tersebut telah melanggar pidana dan Undang-Undang Pers. Erick mengatakan AJI bakal mendampingi para jurnalis untuk membuat laporan. "Kami akan dampingi" kata Erick Jumat, 16 Agustus 2019.
Berdasarkan pantauan Antara saat kejadian, beberapa jurnalis diintimidasi oleh polisi dari Polda Metro Jaya. Salah satunya jurnalis dari SCTV saat merekam video menggunakan ponselnya. Ia di pukul oleh polisi sehingga terpental jatuh di depan Stasiun TVRI.
Begitu pula dengan jurnalis dari Vivanews yang sedang merekam polisi membubarkan paksa pengunjuk rasa. Ketika mengambil video, tiba-tiba seorang polisi meminta video atau foto untuk dihapus. "Hapus video tadi, kalau enggak saya bawa ke mobil," kata Jurnalis Viva yang menirukan anggota polisi berbaju putih.