TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan merivisi Peraturan Gubernur nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik untuk mengatasi konflik kepengurusan apartemen.
"Dalam revisi sedang finalisasi," ujar Anies Baswedan saat ditemui di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Ahad 18 Agustus 2019.
Anies menyebutkan dalam revisi tersebut salah satunya akan merumuskan saksi bagi pengurus apartemen, seperti pencabutan izin usaha.
Hal ini seperti yang terjadi di apartemen Mediterania Palace Residences yang sejumlah penghuninya mengalami pemadaman listrik dan pemutusan ari sejak 25 Juli lalu.
Anies meminta agar konflik tersebut segera diselesaikan dan listrik tidak boleh dimatikan. "Selesai konfliknya, jangan matikan listrik," ujarnya.
Sejak 25 Juli lalu 500 penghuni dan 10 pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Mediterania Palace Residences mengalami pemadaman listrik dan pemutusan air.
Konflik di Apartemen Mediterania Palace Residences terjadi akibat dualisme kepengurusan antara Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Apartemen Mediterania Palace Residences (P2SRS) yang merupakan pengurus lama kontra P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) pengurus baru.
TAUFIQ SIDDIQ I LANI DIANA