TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI Jakarta Raya mencurigai kemungkinan ada pungutan liar atau pungli dalam konflik Apartemen Mediterania Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan konflik itu dipicu dualisme pengurus apartemen.
Ombudsman akan berkoordinasi dengan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Metro Jaya untuk melihat apakah bayaran yang ditarik oleh Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2SRS) atau pengurus lama Apartemen Mediterania tergolong pungli. “Jika itu pungli, maka mereka bisa melakukan penindakan,” kata Teguh lewat pesan pendek, Selasa malam, 18 Agustus 2019.
Menurut Teguh, berdasarkan Surat Keputusan Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat DKI Jakarta Nomor 272 Tahun 2019 yang terbit pada 29 April lalu, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) atau pengurus baru yang sah mengelola Apartemen Mediterania Palace.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik. “P2SRS adalah pengelola rusun lama yang seharusnya tak punya kuasa lagi setelah terbit Surat Keputusan Disperum DKI,” kata Teguh.
Namun yang terjadi, pengurus lama Apartemen Mediterania menolak menyerahkan aset ke pengurus baru. Pengurus lama, bahkan membuat rekening baru setelah diminta oleh Dinas Perumahan (Disperum) DKI untuk mengalihkan rekening ke P3SRS. Mereka memaksa warga membayar ke rekening tersebut.
Dampak dari konflik tersebut, sejak 23 Juli 2019 telah terjadi pemutusan aliran listrik dan air di Apartemen Mediterania. Akibatnya, 500 penghuni dan 10 pengurus baru P3SRS jadi korban. Pemutusan dilakukan bergilir oleh pengurus lama atau P2SRS dan secara acak karena mereka membayar tagihan ke P3SRS.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun telah mengeluarkan kebijakan agar pengelolaan rusun berpindah dari P2SRS ke P3SRS. Aturannya tertuang dalam Pergub Nomor 132 Tahun 2018.
Anies mengatakan dirinya akan menegakkan peraturan tersebut untuk mengakhiri konflik apartemen yang kerap terjadi di Jakarta. Langkah ini dilakukan melihat maraknya perselisihan antara pengelola dan pemilik apartemen, seperti yang terjadi di Apartemen Mediterania Palace Residences.