TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara penggugat polusi udara Jakarta, Ayu Eza Tiara, meragukan instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pengendalian kualitas udara bakal mengatasi pencemaran yang kini dialami Ibu Kota. Ayu menilai buruknya kualitas udara seharusnya ditangani secara bersama-sama antara pemerintah pusat dan daerah.
"Yang kami tuntut untuk mengatasi pencemaran udara adalah saling berkoordinasi. Jadi kalau seandainya hanya mengeluakan ingub (instruksi gubernur), maka kami sebenarnya kurang dapat meyakini bahwa itu dapat mengatasi pencemaran udara," kata Ayu saat dihubungi Tempo, Senin, 19 Agustus 2019.
Anies sebelumnya menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Melalui instruksi itu, Anies memerintahkan dinas terkait merealisasikan program untuk menekan pencemaran udara di Jakarta. Program itu seperti, perluasan ganjil genap, uji emisi kendaraan pribadi, inspeksi cerobong industri, penanaman tanaman serap polutan tinggi, dan percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki.
Menurut Ayu, instruksi Anies tak bersifat mengikat hingga ke kementerian terkait yang turut bertanggung jawab mengatasi masalah pencemaran udara. Sebab, ingub bukan bagian dari peraturan perundang-undangan yang levelnya lebih tinggi.
Ingub Anies, kata Ayu, hanya berlaku untuk dinas di lingkup pemerintah DKI. Padahal, polusi udara harus diselesaikan secara bersama-sama. Menurut dia, pemerintah pusat melalui kementerian terkait perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Untuk itu, Ayu tak menjamin pihaknya bakal mencabut gugatan hanya bermodalkan ingub Anies. Para penggugat menunggu sikap semua tergugat saat sidang mediasi. Ayu mengatakan penggugat terbuka untuk menyelesaikan perkara di tahap mediasi asal semua tuntutan warga negara alias citizen lawsuit (CLS) terpenuhi. "Kami menunggu itikad baik tergugat lainnya karena kalau mau damai tidak bisa satu pihak saja, semua pihak harus sepakat," kata dia.
Sebanyak 31 orang yang tergabung Koalisi Insiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu kota) mendaftarkan gugatan warga negara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juli 2019. Mereka menggugat Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten untuk memenuhi hak mereka sebagai warga negara untuk memperoleh udara bersih.
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan berkas berlangsung pada 1 Agustus. Karena persyaratan berkas belum lengkap, hakim memutuskan, jadwal mediasi sidang polusi udara Jakarta itu ditunda. Hakim menjadwalkan sidang mediasi pada 22 Agustus.