TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan sopir taksi online menggelar unjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI terkait perluasan ganjil genap. Mereka menganggap kebijakan tersebut dapat merugikan taksi online sebagai angkutan sewa khusus.
"Ini merugikan bagi kami, sedangkan kami taksi online adalah angkutan sewa khusus," ujar Koordinator aksi, Fahmi Maharaja saat ditemui di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2019.
Fahmi mengatakan keberatan dengan pengecualian perluasan sistem ganjil genap yang hanya diberlakukan dengan untuk angkutan berpelat kuning. Menurut dia, hal tersebut tidak adil karena saat ini angkutan sewa khusus atau taksi online banyak dari angkutan umum pelat kuning.
Menurut Fahmi, aksi ini bertujuan untuk meminta kesetaraan bagi taksi online dalam pengecualian sistem ganjil genap. Dia pun menawarkan agar taksi online diberi tanda khusus agar mendapatkan pengecualian ganjil genap. Usulan itu juga sempat diungkapkan
Fahmi juga menyesalkan DKI Jakarta yang tidak melibatkan pengemudi taksi online dalam kebijakan perluasan sistem ganjil genap. "Kami tidak dilibatkan," ujarnya.
Perluasan ganjil genap kini tengah masa uji coba. Pemerintah DKI Jakarta memperluas cakupan wilayan ganjil genap dari awalnya 9 ruas jalan menjadi 25 ruas jalan. Adapun 16 ruas jalan baru ganjil genap adalah Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim dan Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
Selanjutnya, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya dan Jalan Gunung Sahari. Perluasan ganjil genap di 16 ruas jalan baru tersebut masih dalam tahap sosialisasi hingga 31 Agustus 2019. Artinya, pengendara yang melanggar nantinya hanya akan diberikan teguran tanpa ditindak secara hukum.