TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 172 orang diduga terlibat kerusuhan 22 Mei harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Beberapa di antaranya telah melewati sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung sepanjang pekan kemarin. Kasus mereka terbagi menjadi 54 perkara.
Mayoritas mereka didakwa telah menyerang polisi dengan cara melemparkan batu, petasan, hingga bom molotov. Sifaul Huda, misalnya dituduh terlibat kerusuhan itu. Padahal telah mendengar instruksi dari polisi untuk membubarkan diri. Sifaul merupakan salah satu anggota tim medis saat unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat.
Keterlibatannya diperkuat dengan barang bukti yang disita polisi. Saat menangkap Sifaul, polisi menemukan pecahan kaca pos polisi lalu lintas, pecahan kaca kantor Bawaslu, pecahan batu, dan bungkus petasan kembang api. Selain itu, polisi menyita beberapa salinan surat dari Safiul.
Hari ini sidang kembali digelar. Agendanya beragam, mulai dari eksepsi, tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa, hingga pemeriksaan saksi. Informasi ini Tempo himpun dari laman resmi PN Jakpus.
Salah satu pengacara, Sutra Dewi, membenarkan adanya sidang hari ini. Dari pantauan Tempo, puluhan orang berbaju putih dibalut rompi tahanan memasuki ruang tunggu sekitar pukul 14.10 WIB. "Belum (mulai)," ujar dia saat dihubungi, Senin, 19 Agustus 2019.
Di PN Jakpus juga sidang pegawai Sarinah digelar. Sebanyak 29 orang didakwa telah memberikan bantuan kepada para pendemo saat kerusuhan pecah di depan Bawaslu. Tidak ada yang mengajukan eksepsi setelah dakwaan dibacakan. Jumlah tersangka sebenarnya 30 orang, tapi satu orang meninggal.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi memberatkan dijadwalkan besok, 20 Agustus. "Dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan," kata jaksa Yerich Mohda saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 13 Agustus 2019.
Sidang Andriansyah alias Andri Bibir juga diperkarakan di PN Jakpus. Perkaranya menjadi satu dengan Arya Rahardian alias Iyo. Sidang dakwaan mereka juga diagendakan besok. Dakwaan seharusnya dibacakan pekan lalu.
Kasus Andri Bibir sempat viral di media sosial karena video penyisiran sejumlah anggota Brimob usai kerusuhan di Kampung Bali. Video itu merekam pengeroyokan brutal, karena dipukuli dan ditendang ketika sudah tak berdaya, terhadap seorang pemuda yang diduga bagian dari massa perusuh pada Kamis, 23 Mei 2019. Lokasinya, area parkir dekat Masjid Al Huda, Kampung Bali--sebuah perkampungan di balik Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, tak jauh dari Kantor Bawaslu.
Polisi menyebut pemuda dalam video itu adalah Andri Bibir. Andri disangka memberikan batu-batu kepada massa perusuh pada Kamis dinihari, juga membantu memberikan air untuk menghindari serangan gas air mata aparat. Namun, warga setempat meyakini, pria dalam video bukanlah Andri melainkan Markus.
Sementara Iyo adalah salah satu pengemudi ojek online yang ditangkap polisi. Dia ditangkap saat sedang beristirahat di sebuah gubuk yang biasa menjadi pangkalannya di satu sudut kampung tak jauh dari Gedung Bawaslu. Lokasinya berbeda dengan area parkir Masjid Al Huda lokasi empat orang ditangkap dan video viral.
Kepolisian sebelumnya menetapkan 447 orang menjadi tersangka dalam rangkaian kerusuhan tersebut yang terjadi mulai 21 Mei malam hingga 23 Mei dinihari. Perkara para tersangka kerusuhan 22 Mei itu disidangkan di PN Jakpus dan PN Jakarta Barat.