TEMPO.CO, Jakarta – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ mendorong kota penyangga Jakarta segera menerapkan electronic road pricing atau sistem jalan berbayar elektronik. Soal ERP itu telah tertuang dalam Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek 2018-2029.
“Kami akan dorong dan mengawalnya. Syukur-syukur bisa diterapkan (tahun depan),” kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono ketika dihubungi Tempo, Ahad, 18 Agustus 2019. Targetnya, proses lelang ERP itu sudah bisa berjalan pada tahun depan untuk Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Penerapan sistem jalan berbayar elektronik merupakan salah satu cara untuk mengurangi kemacetan di Jabodetabek. Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek 2018-2029 menyebutkan untuk menurunkan tingkat kemacetan di Jabodetabek, salah satu caranya adalah menerapkan ERP.
Peraturan presiden itu menyebutkan waktu pelaksanaan penerapan ERP di Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang ialah pada 2020. Sedangkan Kota Bekasi seharusnya mulai menerapkan sistem jalan berbayar elektronik pada tahun ini. Adapun penanggung jawab penerapan ERP adalah pemerintah daerah kota penyangga.
Bambang optimistis, bila Jakarta dan kota penyangga telah menerapkan ERP, kemacetan lalu lintas di Jabodetabek bisa ditekan. Menurut dia, ERP di seluruh Jabodetabek akan lebih manjur ketimbang jika hanya diterapkan di Jakarta. “Kendaraan (pribadi) juga dicegah dari luar (Jakarta),” ujarnya.
Ia mengharapkan penerapan ERP di kota penyangga tidak terpengaruh oleh tertundanya penerapan sistem jalan berbayar itu di Jakarta. Menurut dia, justru pemerintah kota penyangga bisa belajar dari lambatnya pemerintah DKI menerapkan ERP.
Proyek ERP di Jakarta semakin terkatung-katung setelah Kejaksaan Agung mengeluarkan legal opinion atau pendapat hukum. Kejaksaan meminta proses lelang jalan berbayar elektronik di Ibu Kota dibatalkan karena diduga terdapat pelanggaran dalam proses lelang pengadaannya.
Masalahnya, Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek menyebutkan pemerintah DKI seharusnya sudah menerapkan ERP sejak tahun lalu di sembilan ruas jalan protokolnya, seperti Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H. Thamrin.
Menurut Bambang, seharusnya banyak investor yang tertarik pada sistem jalan berbayar elektronik itu. Pemerintah kota penyangga bisa menjajaki sistem kerja sama antara pemerintah dan badan usaha untuk menerapkan ERP. “Kami juga akan memberikan pendampingan karena ini barang baru,” kata dia.