"

Sidang Kerusuhan 22 Mei, Saksi Tak Tahu Peran Terdakwa

Editor

Febriyan

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKP Karyono (tengah baju putih) saat bersaksi di sidang terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei di PN Jakpus, Senin, 12 Agustus 2019. TEMPO/Lani Diana
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKP Karyono (tengah baju putih) saat bersaksi di sidang terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei di PN Jakpus, Senin, 12 Agustus 2019. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota polisi yang menjadi saksi sidang kerusuhan 22 Mei, Muhidin, mengaku lupa apakah tujuh terdakwa yang disidang hari ini telah melemparkan batu ke arah polisi. Muhidin menyebut tak ingat siapa di antara ketujuh terdakwa yang melayangkan batu ke aparat di sekitar lokasi kerusuhan di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, karena saat itu massa yang hadir sangat banyak.

"Saya tidak ingat," jawab Muhidin saat menjawab pertanyaan pengacara Hamid Djafar soal apakah dia melihat ketujuh terdakwa di lokasi kerusuhan.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini kembali menggelar sidang kerusuhan 22 Mei 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi untuk tujuh terdakwa, yaitu: Rendy Bugis Petta Lolo, Abdurrais Ishak, Jumawal, Zulkadri Purnama Yuda, Vivi Andrian, Syamsul Huda, Yoga Firdaus.

Mereka telah menjalani sidang dakwaan pekan lalu. Jaksa menuduh ketujuhnya ikut melakukan kerusuhan dengan melempar batu dan botol ke arah polisi. Jaksa menjerat mereka Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP, atau Pasal 170 ayat 1 KUHP, atau Pasal 218 KUHP.

Dalam berkas dakwaan jaksa, Muhidin merupakan ketua tim polisi yang menangkap tiga dari tujuh tersangka. Dia juga bertindak sebagai pelapor yang menjebloskan ketujuh tersangka itu ke dalam jerat hukum.

Dalam sidang, pernyataan Muhidin berkebalikan dengan dakwaan jaksa. Dia mengaku tak ingat identitas dan wajah para tersangka yang ditangkapnya. Menurut dia, polisi mulai menangkap para pelaku diduga terlibat kerusuhan pada 21 Mei sekitar pukul 22.00 WIB.

"Sekitar jam 22.00 WIB massa sudah melakukan provokasi," ucap Muhidin.

Muhidin tak bisa memastikan apakah ketujuh terdakwa ikut-ikutan membuat ricuh. Dia pun tidak mengingat apakah ketujuhnya membawa batu.

Saat ditekan soal peran ketujuh tersangka tersebut, Muhidin kembali tak bisa memastikan apakah mereka termasuk yang ikut memprovokasi atau tidak.

"Saya tidak melihat tujuh orang ini. Saya tidak kenal karena massa banyak," ujar Muhidin.

"Tujuh orang provokasi atau tidak?" pengacara kembali bertanya.

"Di depan itu banyak (orang), pak," jawab Muhidin.

"Kami mengerti banyak. Kalian lihat atau tidak?" tanya pengacara lagi.

"Saya tidak lihat karena orang itu banyak," ucap Muhidin.

Ketujuh terdakwa membantah kesaksian Muhidin. Mereka beralasan tak ada di lokasi kerusuhan sewaktu penyisiran polisi sekitar pukul 22.00 WIB. Ada juga yang mengaku tak berada di sekitaran Gedung Bawaslu.

"Ditangkap bukan di bawaslu tapi tempat lain sama Brimob," ujar terdakwa Jumawal.

"Saya jauh dari Bawaslu. Tidak ada di tempat waktu kerusuhan," tutur terdakwa Vivi Andrian.

Dalam sidang dakwaan pekan lalu ketujuh tersangka ini tak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa yang menyebutkan mereka terlibat dalam demo 22 Mei yang berakhir rusuh. Karena itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Makmur langsung melanjutkan ke sesi pemeriksaan saksi-saksi.








Kembali ke Persidangan, Kivlan Zen Curigai Dendam Wiranto

18 Desember 2019

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2019. TEMPO/Lani Diana
Kembali ke Persidangan, Kivlan Zen Curigai Dendam Wiranto

Persidangan Kivlan Zen sempat terhenti lebih dari satu bulan lantaran menunggunya selesai berobat.


Saksi Sidang Habil Marati Ungkap Rencana Eksekusi Yunarto Wijaya

7 November 2019

Terdakwa penyandang dana pembelian senjata api ilegal Habil Marati memberikan keterangan pers usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 17 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Saksi Sidang Habil Marati Ungkap Rencana Eksekusi Yunarto Wijaya

Di sidang Habil Marati, saksi ungkap terima perintah dari Kivlan Zen. Yunarto Wijaya disebut sebagai pengkhianat bangsa.


Di Sidang, Saksi Sebut Wiranto dan Luhut Pengkhianat TNI

1 November 2019

Menko Pulhukam lama Luhut Binsar Pandjaitan bersama Menko Pulhukam baru Wiranto saat upacara sertijab di Kantor Kemenko Pulhukam, Jakarta, 28 Juli 2016. Wiranto diminta Luhut lanjutkan 18 program di Kemenko Polhukam. TEMPO/Subekti.
Di Sidang, Saksi Sebut Wiranto dan Luhut Pengkhianat TNI

Terdakwa perkara kepemilikan senjata api ilegal, Helmi Kurniawan alias Iwan, menganggap Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan sebagai pengkhianat TNI


Uang Beli Senjata Api, Saksi Tegaskan Hubungan Habil dan Kivlan

31 Oktober 2019

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) disaksikan Menko Polhukam Wiranto (kiri) dan Kepala KSP Moeldoko (kanan) menunjukkan barang bukti senjata api saat menyampaikan konferensi pers perkembangan pascakerusuhan di Jakarta dini hari tadi, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019. ANTARA
Uang Beli Senjata Api, Saksi Tegaskan Hubungan Habil dan Kivlan

Saksi sebut Kivlan bilang uang (untuk membeli senjata api) dari Habil Marati. Mengaku yunior yang patuh kepada senior.


Sidang Habil Marati, Saksi Ungkap Perintah Kivlan Zen

31 Oktober 2019

Kivlan Zen Habil Marati Fauka Noor Farid
Sidang Habil Marati, Saksi Ungkap Perintah Kivlan Zen

Satu terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dalam kerusuhan 22 Mei lalu bersaksi di perkara yang sama dengan terdakwa politikus PPP Habil Marati.


TPF Komnas HAM: Polisi Lakukan Kekerasan pada Kerusuhan 22 Mei

28 Oktober 2019

Seorang pria berjalan melewati ban yang terbakar dalam kerusuhan 22 Mei di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019. Sampai saat ini, aparat dibantu masyarakat masih bersiaga di lokasi tempat terjadinya kericuhan. REUTERS/Willy Kurniawan
TPF Komnas HAM: Polisi Lakukan Kekerasan pada Kerusuhan 22 Mei

Tim Pencari Fakta Komnas HAM merilis hasil temuan mereka atas tindakan kekerasan anggota polisi dalam kerusuhan 22 Mei lalu.


Komnas HAM: 10 Orang Tewas dalam Kerusuhan 22 Mei

28 Oktober 2019

Seorang anggota polisi memeriksa jalan saat menghalau massa perusuh di Jalan KS. Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Mei 2019. Kerusuhan bermula saat ada massa yang mencoba masuk Bawaslu setelah peserta aksi damai pulang. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Komnas HAM: 10 Orang Tewas dalam Kerusuhan 22 Mei

Komnas HAM menyatakan dari sembilan korban yang tewas di Jakarta, delapan orang di antaranya meninggal akibat peluru tajam.


Dari Demo ke Demo, Kisah Dokter Tersangka Kasus Ninoy Karundeng

18 Oktober 2019

Massa melakukan perlawanan ke arah petugas di depan kantor Bawaslu di kawasan Thamrin, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019. ANTARA
Dari Demo ke Demo, Kisah Dokter Tersangka Kasus Ninoy Karundeng

Dokter Insani disangka ikut melakukan interogasi dan tak memberikan pengobatan kepada Ninoy Karundeng yang mengalami luka akibat dianiaya demonstran


Hakim Putuskan Tunda Sidang Kivlan Zen Sampai Pengobatan Selesai

17 Oktober 2019

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Oktober 2019. TEMPO/Lani Diana
Hakim Putuskan Tunda Sidang Kivlan Zen Sampai Pengobatan Selesai

Kivlan Zen menjalani operasi untuk mengangkat serpihan granat nanas yang didapatnya saat masih aktif sebagai anggota TNI. Masih ada 7-8 serpihan.


Bantuan Hukum TNI untuk Kivlan Zen, Hakim: Sah

17 Oktober 2019

Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen didampingi penasehat hukumnya saat bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Pusat, Jakarta, Selasa, 10 September 2019. Dalam sidang ini, Kivlan didakwa menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal. ANTARA
Bantuan Hukum TNI untuk Kivlan Zen, Hakim: Sah

Hakim menjawab keberatan dari jaksa bahwa Kivlan Zen kini berstatus sebagai pensiunan dan menjalani sidang di peradilan umum.