TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan menggelar uji publik soal usulan taksi online agar tidak terkena aturan pembatasan ganjil genap diperluas.
Dinas Perhubungan DKI ingin mengetahui pendapat masyarakat soal usulan dari perusahaan penyedia aplikasi taksi online dan para pengemudi taksi online.
"Seluruh masukan yang ada itu akan kita formulasikan ke dalam draf kebijakan. Kemudian draf kebijakan ini kita akan uji publikkan," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin, 19 Agustus 2019.
Syafrin menuturkan rencana uji publik itu akan digelar pekan depan. Dinas Perhubungan DKI kemudian akan menyusun kebijakan berdasarkan hasil uji publik tersebut dan melaporkannya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kami harapkan tanggal 9 September 2019, untuk perluasan ganjil genap sudah diimplementasikan dengan penegakan hukum," katanya.
Seluruh kebijakan yang diberlakukan soal ganjil genap diperluas ini akan diimplementasikan pada 9 September 2019 mendatang.