TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan telah mengkaji tuntutan massa terdiri dari sopir taksi online terkait perluasan ganjil genap. Massa tersebut mendatangi Balai Kota DKI dan mendesak agar ada pengecualian bagi taksi online dari aturan pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan plat nomornya itu.
"Semua masukan akan kami pertimbangkan," ujar Anies di DPRD DKI, Senin 19 Agustus 2019.
Mantan Menteri Pendidikan di tahun pertama pemerintahan Presiden Jokowi itu mengatakan perluasan ganjil genap masih dalam tahap uji coba, dan terus dilakukan evaluasi untuk penerapannya per bulan depan. Saat ini, dia menambahkan, pengecualian hanya untuk kendaraan umum dengan plat kuning.
Sedangkan taksi online, dia mengungkapkan, tengah dikaji untuk diberi penanda khusus. "Nanti kami akan finalisasi penerapannya dan mendengar semua aspirasi," ujarnya.
Sebanyak ribuan sopir taksi online berunjuk rasa di Balai Kota DKI terkait perluasan sistem ganjil genap untuk penanggulangan kemacetan dan polusi udara. Mereka merasa dirugikan dengan perluasan itu.
"Ini merugikan bagi kami, sedangkan kami taksi online adalah angkutan sewa khusus," ujar kordinator unjuk rasa, Fahmi Maharaja, saat ditemui di depan Balai Kota, Senin 19 Agustus 2019.
Fahmi mengatakan keberatan dengan pengecualian perluasan sistem ganjil genap yang hanya diberlakukan dengan untuk angkutan berplat kuning. Dia menganggapnya tidak adil. "Karena saat ini angkutan sewa khusus atau taksi online banyak dari angkutan umum plat kuning," katanya mengklaim.
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menerbitkan instruksi terkait penanggulangan polusi udara Jakarta. Perluasan ganjil genap hingga akan berlaku di 25 ruas jalan dari sebelumnya 9 termasuk di dalamnya.