TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sudjarwanto, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh warga bernama Denny Andrian Kusdayat. Gugatan didaftarkan terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Purnomo terkait tilang elektronik.
"Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," ujar Sudjarwanto membaca putusan pada Selasa, 20 Agustus 2019.
Hakim berpendapat, objek perkara berupa surat tilang elektronik bernomor B/1119/VII/YAN.1.2/2019/Datro merupakan alat konfirmasi dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilayangkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya terhadap Denny Andrian. Menurut hakim, surat itu tidak termasuk dalam objek perkara praperadilan.
"Sehingga hakim berpendapat tidak berwenang untuk memeriksa permohonan tersebut," ujar Sudjarwanto.
Sebelumnya, Denny Adrian mendaftarkan gugatan bernomor 89/Pid.Pra/2019/PN-Jkt.Sel lantaran tidak terima ditilang. Menurut Denny yang juga seorang advokat itu, orang yang mengendarai mobil dan diduga melakukan pelanggaran lalu lintas pada 17 Juli 2019 adalah saudaranya Mahfudi. Walaupun, mobil yang dikendarai tercatat atas nama Denny Andrian.
Dalam gugatannya, dia juga meminta Kapolda Metro Jaya membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 3 miliar.
Menanggapi penolakan hakim Denny menilai adanya kontradiksi maksud surat yang menjadi objek perkara. Di satu sisi sebagai alat konfirmasi, namun di sisi lain menuliskan namanya sebagai terduga pelanggar lalu lintas.
"Di surat itu tertulis, delapan hari setelah surat diterima dan tidak ada balasan, maka Polda Metro Jaya akan melakukan pemblokiran STNK," kata dia.
Setelah dikonfirmasi ke Polda Metro Jaya, kata Denny, kepolisian berdalih tidak akan melakukan pemblokiran melainkan hanya konfirmasi. Dia menduga, pemblokiran STNK tidak jadi dilakukan karena gugatan praperadilan sudah didaftarkan.
"Kalau diblokir kan bentuk penyalahgunaan wewenang, paling tidak seperti itu," kata dia.
Denny mengaku menghormati putusan hakim yang menolak praperadilannya. Untuk langkah ke depan, dia mengatakan bakal menunggu pemblokiran STNK oleh Polda Metro Jaya agar masuk ke pembuktian bahwa kepolisian telah menuduhnya melakukan pelanggaran. "Maka saya tunggu kembali di praperadilan," kata dia.